Iklan

Iklan

,

Iklan

BNNP Jateng Berhasil Ringkus Empat Tersangka Pencucian Uang Kasus Narkotika Sejumlah Rp 1,03 Miliyar

Redaksi
Selasa, 18 Februari 2020, 17:03 WIB Last Updated 2020-02-18T10:04:36Z

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan saat menunjukan barang bukti uang yang berhasil diamankan (Foto : Andi Saputra/harian7.com)

SEMARANG, harian7.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil meringkus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika jenis sabu.

Dalam kasus tersebut BNNP Jateng berhasil mengamankan 4 tersangka, mereka semua adalah masih satu keluarga.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan keempat tersangka merupakan jaringan sindikat Muzaidin dan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika sejak 2016 lalu dengan peran berbeda.

"Dimana tersangka AM yang merupakan adik kandung Muzaidin berperan sebagai operator keuangan dan menampung uang dengan dibantu oleh tersangka MH yang merupakan suami dari tersangka AM dan sekaligus adik ipar dari tersangka Muzaidin, tersangka MDAM yang merupakan anak Muzaidin berperan sebagai operator keuangan dan menampung uang yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika,"ujarnya, kepada wartawan, dikantor BNNP Jateng Jln.Madukoro Semarang, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya Muzaidin selaku bandar dan pengendali alur keuangan jaringan ini merupakan residivis tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, lanjut Benny, pada February 2019 Muzaidin terkena kasus tindak pidana narkotika dan ditangani oleh BNN Provinsi Jawa Tengah.

"Tersangka Muzaidin ini pada 2016 juga tersangkut kasus yang sama dan ditangani oleh Polres Jepara dengan total massa hukuman 14 Tahun penjara,"tuturnya.

Dia menuturkan salah satu modus operandi jaringan Muzaidin dalam melakukan proses pencucian uang adalah dengan cara uang hasil tindak pidana narkotika disimpan di Koperasi Unit Desa (KUD) sehingga tidak termonitor oleh OJK dan BI.

"Total nilai aset yang disita dari tersangka mencapai Rp 1,03 Miliyar dan uang tersebut juga telah dibelikan Motor, Jam arloji mewah dan Mobil "ujar Benny.

Keempat pelaku ini diancam dengan pasal 10 subsider ayat (5) jo pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 137 huruf a.b UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : M.Nur

Iklan