Iklan

Iklan

,

Iklan

Mantan Pembunuh Kembali Masuk Penjara Karena Tertangkap Maling Motor di Randuacir Salatiga

Redaksi
Minggu, 02 Februari 2020, 16:37 WIB Last Updated 2020-02-02T09:37:36Z
Tersangka Joko dan motor hasil curian, saat gelar perkara.
SALATIGA, harian7.com - Meski pernah masuk penjara selama 12 tahun karena kasus pembunuhan, Joko Wiyono (25) warga Klari Ledok RT 03 RW 02, Desa Klari, Kec Karanggede, Kab Boyolali ternyata tidak juga jera menghuni penjara. Kini, Joko terlibat pencurian sepeda motor dan kini harus mendekam di tahanan Polres Salatiga.

Kali ini tersangka Joko maling motor milik korban Buang Suyono (40) warga Tetep Gambirsari RT 05 RW 04, Kel Randuacir, Kec Argomulyo, Kota Salatiga pada Minggu  (26/1/2020) lalu sekitar pukul 14.30 wib. Saat itu motor korban Honda Vario nopol H 4925 KK parkir di halaman rumahnya dan korban sendiri tiduran di teras rumah.

Tersangka saat mencuri motor itu berdua bersama temannya yang bernama Dimas (40) warga Bekonang, Kab Sukoharjo yang saat diketahui korban juga kabur. Bahkan sampai sekarang masih dalam pencarian petugas.

"Saya berdua dengan Dimas saat maling motor itu. Motor korban saat itu parkir di halaman rumah dan kunci kontaknya masih menggantung di tempatnya. Lalu, saya dekati dan langsung saya ambil bawa kabur. Apes memang, saat motor saya hidupkan dan mau jalan, korban mendengarnya dan seketika itu langsung berteriak maling...maling...berkali-kali," jelas Joko, yang tangannya bertatto kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.

Korban bahkan mengejar dan diikuti puluhan warga sekitar. Kemudian, motor saya tinggal di.pinggir jalan dan saya lari.masuk kebun singkong hingga bersembunyi. Sesaat kemudian datang sejumlah petugas kepolisian dan langsung mencarinya hingga tertangkap warga dan sempat menjadi bulan-bulanan alias dihajar warga.

"Saya setelah keluar penjara di Boyolali karena kasus pembunuhan dan saya divonis hukuman 12 tahun penjara. Sebelum ketangkap ini, saya sudah 4 kali maling motor dan 2 kali berhasil ketangkap warga dan polisi. Sekarang ini, teman saya Dimas masih kabur," kata Joko.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa saat mencuri motor itu, tersangka beralasan mau mandi. Namun, sebelum mandi melihat motor dan kontaknya menggantung dan langsung punya niat untuk dimaling. Selama ini telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di Tengaran, Kab Semarang dan Kota Salatiga.

"Tersangka ini merupakan residivis dan teman tersangka Dimas masih dalam pencarian petugas. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," tandas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Akhwan N dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono. (Heru Santoso).

Iklan