Iklan

Iklan

,

Iklan

Sertifikat Tanah Bapak Saya.. Dulunya Di Jaminkan Untuk Pinjam Uang Secara Pribadi, Tapi Kenapa Sekarang Beralih Nama ke Pemberi Pinjaman

Redaksi
Minggu, 26 Januari 2020, 23:41 WIB Last Updated 2020-01-26T17:22:36Z

Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL
Ketua DPC APSI SALATIGA.(Advokad)

Tanya sahabat Kantor Hukum Salatiga

Penanya :Saidi K
08564055xxxx

TJ Hukum,harian7.com - Selamat siang pak, Saya mau tanya mengenai tanah bapak saya yang dijadikan jaminan untuk meminjaman uang sebesar Rp 40 juta ke seseorang ,  namun saat hutang akan dikembalikan kreditur jawabnya sekarang sudah tidak bisa dilunasi, dan yang saya kagetkan ketika saya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut namun sertifikatnya sudah berubah nama si kreditur tersebut, terus saya harus bagaimana?

Jawaban oleh:

Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL
Ketua DPC APSI SALATIGA
Selamat siang juga sahabat, maksud sahabat bahwa awalnya hutang dengan agunan sertifikat tanah tapi saat akan dilunasi sertifikatnya sudah diganti atas nama kreditur ya?

terimakasih
kami akan terangkan terlebih dahulu tentanf Perjanjian Utang Piutang

Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut:

“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:

1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.    Suatu hal tertentu.
4.    Suatu sebab yang halal.

mengenai perubahan sertifikat maka kami terangkan terlebih dahulu tentang sertifikat

Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.

adapun syarat-syaratnya adalah
Akta jual beli tanah;
Fotokopi KTP dan KK;
Domen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

- Surat Keterangan Tidak Sengketa anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

-Surat Keterangan Riwayat Tanah, Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

-Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik, Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

maka menurut hemat kami jika terjadi perubahan sertifikat sedangkan pemilik tidak pernah merasa merubah sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut coba di tanyakan terlebih dahulu ada perubahan sertifikat atas tanah tersebut atau tidak, selanjutnya di lakukan pengecekan di BPN ada Sertifikat baru atas tanah tersebut atau tidak, sehingga akan tahu kepastian sertifikat tersebut.

Konsultasi Hukum Lebih Lanjut :

085729302858

Iklan