Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL
Ketua DPC APSI SALATIGA.(Advokad)
|
Tanya sahabat Kantor Hukum Salatiga
Penanya :Saidi K
08564055xxxx
TJ Hukum,harian7.com - Selamat siang pak, Saya mau tanya mengenai tanah bapak saya
yang dijadikan jaminan untuk meminjaman uang sebesar Rp 40 juta ke seseorang , namun saat hutang akan dikembalikan kreditur
jawabnya sekarang sudah tidak bisa dilunasi, dan yang saya kagetkan ketika saya
tidak pernah merasa menjual tanah tersebut namun sertifikatnya sudah berubah
nama si kreditur tersebut, terus saya harus bagaimana?
Jawaban oleh:
Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL
Ketua DPC APSI SALATIGA
Selamat siang juga sahabat, maksud sahabat bahwa awalnya
hutang dengan agunan sertifikat tanah tapi saat akan dilunasi sertifikatnya
sudah diganti atas nama kreditur ya?
terimakasih
kami akan terangkan terlebih dahulu tentanf Perjanjian Utang
Piutang
Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah
suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti,
yang didefinisikan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai
perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada
empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan
sah secara hukum, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
mengenai perubahan sertifikat maka kami terangkan terlebih
dahulu tentang sertifikat
Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat
sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor
pertanahan masing-masing wilayah.
adapun syarat-syaratnya adalah
Akta jual beli tanah;
Fotokopi KTP dan KK;
Domen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan
Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah
secara Sporadik
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui
tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu
diperhatikan, antara lain:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa anda perlu memastikan
bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada
pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan
tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat
dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh
masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun,
jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa
didapat dari tokoh adat setempat.
-Surat Keterangan Riwayat Tanah, Berikutnya, Anda perlu
membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara
tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai
dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan
berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya
sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
-Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik, Surat
Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan
atau penguasaan tanah.
maka menurut hemat kami jika terjadi perubahan sertifikat
sedangkan pemilik tidak pernah merasa merubah sertifikat kepemilikan atas tanah
tersebut coba di tanyakan terlebih dahulu ada perubahan sertifikat atas tanah
tersebut atau tidak, selanjutnya di lakukan pengecekan di BPN ada Sertifikat
baru atas tanah tersebut atau tidak, sehingga akan tahu kepastian sertifikat
tersebut.
Konsultasi Hukum Lebih Lanjut :
085729302858