Iklan

Iklan

,

Iklan

'Mangkraknya' Pasar Rejosari, Fraksi PDIP DPRD Salatiga Ajukan Hak Interpelasi - Jadi Momentum Pecahkan Keruwetan Pembangunan Pasar Rejosari

Redaksi
Rabu, 22 Januari 2020, 04:35 WIB Last Updated 2020-01-21T21:35:31Z
Milhous Teddy Sulistio SE, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Salatiga.
SALATIGA, harian7.com - Tertundanya pembangunan kembali Pasar Rejosari Salatiga, yang pernah terbakar pada tahun 2008 lalu akhirnya memunculkan "pernyataan sikap" dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Salatiga. Sikap kritis tersebut dinyatakan dalam Hak Interpelasi FPDIP DPRD Kota Salatiga kepada Walikota Salatiga, terkait mangkraknya Pasar Rejosari atau lebih dikenal dengan nama Pasar Sapi.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Milhous Teddy Sulistio SE menyatakan, bahwa ada sejumlah pertimbangan dan dasar dalam memberikan hak interpelasi tersebut. Yaitu, dasarnya rapat FPDIP pada 20 Januari 2020, sesuai dengan tata tertib DPRD Pasal 63 sampai Pasal 65 tentang Hak Interpelasi. Kemudian, dari fakta yang ada di lapangan, yaitu sejak pasar tersebut terbakar tahun 2008 lalu, pembangunan Pasar 'Sapi' Rejosari telah direncanakan untuk dibangun dengan pola investasi. Namun hingga tahun 2018 tidak terealisasi.


"Bahkan, tahun 2019 Pasar 'Sapi' Rejosari dianggarkan akan dibangun dengan dana APBD Kota Salatiga dengan anggaran Rp 20 Miliar dan inipun sampai sekarang juga tidak terealisasi. Yang sangat tragis, tahun anggaran 2020, Walikota Salatiga sama sekali tidak mengusulkan pembangunan pasar tersebut," jelas Teddy, yang juga mantan Ketua DPRD Kota Salatiga kepada harian7.com, Selasa (21/1/2020).


Lebih ironis, sampai sekarang ini awal Tahun 2020, kondisinya memprihatinkan. Lahan bekas bangunan pasar tersebut justru mangkrak dan nampak menjadi "hutan baru" di Kota Salatiga. Berbagai jenis tumbuhan liar tumbuh subur di lahan eks bangunan pasar.


"Dalam hal masalah mangkraknya Pasar Rejosari ini, kami menilai Pemkot Salatiga telah menelantarkan pasar tersebut dan seluruh pedagang serta supporting unitnya. Kita perlu mengingat bahwa  keberadaan pasar menimbulkan mata rantai ekonomi yang sangat luas. Didalamnya, para pelaku pasar seperti juru parkir, buruh kuli panggul, tenaga kebersihan, penjaga malam, tukang becak, kusir dokar, angkota, mobil angkutan, penjaga toilet, semua itu menyandarkan hidupnya dari keberadaan pasar tradisional Rejosari," ujar politisi PDI Perjuangan.


Ditambahkan, hampir semua pasar tradisional di Kota Salatiga ini dikelola oleh investor. Seperti, Pasar Jetis, Pasar Raya l dan ll, Pasar Blauran. Semua itu, masyarakat bisa langsung melihat kondisinya dan apakah terawat dengan baik ?. Bahkan, Pasar Rejosari ini satu-satunya pasar tradisional yang tersisa dan “dipaksa” oleh kekuasaan untuk di investasikan. Namun, ternyata hasil akhirnya justru "mangkrak" sampai sekarang ini.

"Waktu 12 tahun adalah waktu yang lama untuk rakyat bersabar. Yang diinginkan rakyat hanya satu pasar dibangun, tidak diperjualbelikan, pedagang diberi tambahan modal untuj bangkit kembali, dan Pasar Rejosari kembali "Rejo" seperti namanya," terangnya.
Drs Kasmun Saparaus MSi, Ketua Dewan Pengawas DPC PArtai Demokrat Kota Salatiga.

Sementara itu, Drs Kasmun Saparaus MSi, mantan anggota DPRD Kota Salatiga menyatakan, bahwa munculnya hak interpelasi ini merupakan keramaian api dari dalam DPRD Salatiga. Dari sini, masyarakat Salatiga ternyata merespon positif akan langkah berani dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Salatiga.

"Saya apresiasi dan merespon akan langkah saudara-saudara kita dari PDI Perjuangan ini. Langkahnya ini akan menjadi momentum tersendiri dalam memecahkan keruwetan akan pembangunan kembali Pasar Rejosari Salatiga yang boleh saya katakan hingga kini terkatung-katung bahkan tidak jelas," ujar Kasmun Saparaus kepada hatian7.com, Selasa (21/1/2020) malam.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga ini, bahwa sekarang ini para pedagang Pasar Rejosari benar-benar meratapi nasibnya yang terombang-ambing selama 12 tahun lamanya. Dengan munculnya hak interpelasi tersebut, para pedagang seakan mendapatkan "kue di siang bolong" dengan langkah berani DPRD Kota Salatiga dengan keberadaan pembangunan Pasar Rejosari yang tidak jelas ini.

"Sekali lagi menilai, langkah FPDIP dengan memunculkan hak interpelasi ini merupakan langkah tepat. Dan akan menjadi momentum memecahkan keruwetan pembangunan Pasar 'Sapi' Rejosari yang selama 12 tahun terkatung-katung," tandas Ketua Dewan Pengawas DPC Partai Demokrat Kota Salatiga didampingi H Gunawan Agus SH, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga. (Heru Santoso).

Iklan