Iklan

Iklan

,

Iklan

STAINU Temanggung Gelar Peradilan Semu, Kasus Perdata

Redaksi
Sabtu, 21 Desember 2019, 22:01 WIB Last Updated 2019-12-21T15:01:48Z
Temanggung,harian7.com - Sekolah Tinggi Islam Nahdhatul Ulama (STAINU) Kabupaten Temanggung, menggelar sidang peradilan semu, di salah satu ruang gedung kampus setempat, Sabtu ( 21/12/2019) pukul 08.00 - 11.00 wib.

Adapun dalam peradilan semu, yang dijadikan materi yakni sidang kasus perdata, untuk program studi Ahwal Al- Syakhshiyhah ( Hukum keluarga islam).

Kompetensi peradilan semu didapatkan dalam mata kuliah praktik peradilan tersebut diampu oleh Dwanda Julistya Sistyawan, SH MH CLA selaku dosen juga pengacara.

Ketua program studi Ahwal Al-Syakhshiyyah ,Sumarjoko SHI Msi mengatakan, "Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahunnya guna peningkatan mutu lulusan dan untuk membekali para mahasiswa terkait gambaran sidang pengadilan secara nyata,"katanya.

Sementara, Muhammad Abdul Hakim salah satu peserta yang mengikuti kompetisi mengungkapkan,"Kegiatan yang  baru pertama saya ikuti ini sangat berguna dan bermanfaat bagi pembekalan terhadap mahasiswa Al-Syakhshiyyah (AS) terutama guna prektek ke depannya,"ungkapnya.

Menanggapi kegiatan tersebut, Dwanda salah satu dosen yang juga pengacara muda di kota Temanggung, menyampaikan,"Ini kegiatan rutin prodi AS ,maka tujuannya adalah meningkatkan SDM lulusan AS yang semakin tahun semakin dibutuhkan oleh masyarakay,disamping itu diharapkan mahasiswa sendiri memiliki gambaran tentang bagaimana proses peradilan secara riil di pengadilan,dan ketika mereka menjadi praktisi dan akademisi bisa mempraktekan dan mengajarkan bagaimana hukum beracara tersebut,"terangnya.(Wahono)

Iklan