Iklan

Iklan

,

Iklan

PN dan PA Temanggung Gelar Sosialisasi Persidangan Secara Elektronik

Redaksi
Sabtu, 21 Desember 2019, 04:07 WIB Last Updated 2019-12-20T21:07:51Z
Temanggung,harian7.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B dan Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 B Temanggung, menggelar kegiatan sosialisasi tata cara persidangan yang dilakukan secara elektronik, di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Temanggung, Jumat (20/12/2018). Acara sosialisasi tersebut bekerjasama dengan Forum Komunikasi  Pengacara Temanggung (FKPT).

Seperti kita ketahui belum lama ini Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan aplikasi E-Litigasi. Aplikasi ini nantinya untuk persidangan secara elektronik yang akan digunakan untuk hakim, panitera, dan jurusita dalam memanggil para pihak secara elektronik.

Adapun sosialisasi diikuti sekitar lima puluh tamu undangan yakni para Advokat/Pengacara, pegawai pengadilan setempat (PN/PA) serta Kepala Pengadilan Agama Drs Moh Mukti.
Foto bersama seusai acara.

Kepala Pengadilan Negeri, Ignatius Eko Purwanto,SH,MHum selaku pembicara  mengatakan, sosialisasi ini deligelar guna untuk  bagaimana mensikapi progam E-Litigasi yang rencananya akan dilaksanakan pada Januari tahun depan. Selain itu Eko juga menjelaskan  tentang  pemahaman dan menggunakan aplikasi E-Court.

"Tujuan diberlakukannya E-Litigasi ini diharapkan proses peradilan bisa lebih cepat, dapat menjembatani kendala geografis, dan juga menekan tingginya biaya perkara sehingga manfaat yang didapat dari E-Litigasi ini dapat terpenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiayaringan. Selain itu masyarakat semakin mudah saat mendaftarkan perkara melalui aplikasi sekalipun dari rumah masing-masing,"katanya.

Pada kesempatan ini, di ujung acara diberikan penghargaan kepada tiga pengacara, diantaranya  Ida Wakhidatul Khasanah SH MH,Sarkanto S,sy dan Dwanda Julistya SH MH CLA sebagai pelopor melaksanakan program mengunakan E-litigasi pertama kali di Temanggung.

Sementara itu, Wakhidatul Khasanah SH MH salah satu pengacara saat di konfirmasi harian7.com, mengungkapkan jika dirinya merasa senang setelah menerima penghargaan tersebut.

"Alhamdulillah saya sudah mulai menggunakan aplikasi untuk mendaftar perkara, karena kedepannya semua advokad wajib mendaftar melalui aplikasi tersebut,penghargaan tersebut diberikan kepada pelopor pengguna E-litigasi di kota ini,"ungkapnya.(*)

Laporan : Wahono
Kontributor Temanggung

Iklan