Iklan

Iklan

,

Iklan

Bupati Bentuk tim untuk Tangani Pencemaran dari PT. Sidoagung Farm

Redaksi
Jumat, 13 Desember 2019, 16:05 WIB Last Updated 2019-12-13T09:05:29Z
MAGELANG, harian7.com – Ratusan warga masyarakat dari Dusun punduh Tempuran yang terdampak pencemaran lingkungan bertemu Bupati Magelang Zaenal Arifin di Ruang Cemerlang Komplek Sekda Magelang, Kamis (12/12/19).

Pertemuan dilakukan usai beberapa kali warga berunjuk rasa mengeluhkan adanya  pencemaran lingkungan dari PT. Sidoagung Farm yang berada duli Dusun Punduh Kecamatan Tempuran.

"Akan kami bentuk tim yang terdiri dari, pemerintah daerah (Pemda), masyarakat terdampak, pihak kepolisian dan dari perusahaan terkait untuk menangani persoalan ini," jelasnya.

Pada kesempatan itu Bupati juga memerintahkan Sekertaris Daerah (Sekda) untuk memastikan PT. Sidoagung Farm menghentikan sementara operasional produksinya sementara waktu hingga masalah tersebut selesai.

Hadir dalam audensi tersebut, Bupati Magelang , Sekda dan jajarannya, Kapolres, Pol PP, Camat Tempuran , Kiyai Den Hamid, Kyai Sholikhun, Yanto Petoks koordinator GPK Aliansi Tepi Barat, Asep Harso Tarmungkas sebagai  koordinator warga terdampak.               

Semenara Kyai Den Hamid menyingung surat terguran dari Dinas Lingkungan Hidup yang sudah dilayangkan kepada PT. Sidoagung Farm yang bernomor 660.1/1263/11/2019 pada 30 Agustus 2019 lalu yang ditujukan langsung Direktur Utama PT Sidoagung Farm.
                 
" Surat terguran dari Dinas Lingkungan Hidup yang sudah dilayangkan kepada PT Sidoagung Farm, tentang pencemaran pabrik sudah bikin perjanjian diatas materai, tetapi kok masih produksi dan masih mencemari lingkungan. Kami minta Bupati menindak pabrik dan dinasnya diluruskan , tentang perjanjian yang dibuat jangan sampe merugikan warga ," katanya.

Sementara Yanto Petoks koordinator GPK Aliansi Tepi Barat mengatakan jika masyarakat sudah seringkali menyampaikan keluhan pencemaran yang dilakukan oleh PT Sidoagung Farm kepada Dinas terkait.
                         
" Warga sekitar tidak menolak atau melarang adanya investasi di wilayahnya akan tetapi jangan sampai menimbulkan pencemaran lingkungan yang merugikan kesehatan warga, yang terpenting harus memperhatikan proses legalitas, perijinan harus dikaji lebih dalam," terangnya. (Ady Prasetyo)

Iklan