Iklan

Iklan

,

Iklan

Akhirnya Togok dan Koplak Diringkus Polisi, Keduanya Mengaku Sudah Mencuri Motor di 32 Tempat

Redaksi
Selasa, 17 Desember 2019, 10:59 WIB Last Updated 2019-12-17T03:59:04Z
Grobogan,harian7.com - Jajaran Satreskrim Polres Grobogan berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua pelaku tersebut yakni, Agung Suharjo (36) alias Koplak, dan Narto alias Togok (28) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Karangrayung.

Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho kepada wartawan saat menggelar jumpa pers Senin, (16/12/2019) kemarin mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan , kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 32 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, di wilayah Kecamatan Karangrayung ada 21 TKP, Kecamatan Geyer 8 TKP. Kemudian, di Kecamatan Penawangan, Godong dan Gubug masing-masing ada satu TKP.

“Keduanya sudah beraksi sejak tahun 2016. Totalnya ada 32 TKP yang tersebar di empat kecamatan. Dari kedua tersangka tersebut dapat kita amankan barang bukti sebanyak 29 kendaraan bermotor berbagai jenis,” jelas Rony.

Dijelaskan, kedua tersangka mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya di pinggir jalan atau tempat sepi. Motor tersebut diambil dengan cara membakar kabel dengan korek gas hingga terkelupas dan disatukan dengan sambungan kontak supaya bisa dalam posisi hidup atau on. Jika motor yang jadi sasaran dalam kondisi dikunci stang, maka dibuka pelaku dengan cara ditendang paksa.

“Ini modusnya baru, pelaku pakai korek gas. Biasanya, pelaku curanmor pakai alat kunci T,”ungkapnya.

Ia menyatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang menyebutkan jika akan transaksi jual beli motor tanpa dilengkapi surat. Setelah diselidiki lebih lanjut, barang yang ditawarkan ini identik dengan sepeda motor yang dilaporkan dicuri orang di wilayah Polsek Geyer.

“Dari informasi inilah, akhirnya kita bisa mengamankan kedua tersangka pada awal Desember lalu. Kedua tersangka kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun,”pungkasnya.(Wang/hms)

Iklan