Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Plupuh Ringkus Pelaku Pencurian Motor Yang Meresahkan

Redaksi
Selasa, 12 November 2019, 18:08 WIB Last Updated 2019-11-12T11:08:27Z
Sragen,harian7.com - Polsek Plupuh Polres Sragen Polda Jateng, akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Adapun tersangka bernama Sugiyono Alias Sugik (42) warga Gunung Kidul Yogyakarta, langsung diamankan setelah berhasil ditangkap petugas pada Oktober 2019 lalu.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Plupuh AKP Sunarso didampingi Kasubbag Humas AKP Agus Jumadi dalam dalam pres releasenya, Senin (11/11/2019) siang, kemarin mengatakan,  "Sugiyono alias Sugik di tangkap setelah ditangkap petugas dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 6359 BQE, milik korban Sugiyanti, (32) warga Dukuh Krapayak RT 09 Desa Gentanbanaran Kecamatan Plupuh, Sragen, dengan menggunakan kunci T,"katanya.


Ditambahkan, "Dari penangkapan itu, diamankan pula sepeda motor serta STNK hasil curiannya. Kapolsek juga menegaskan, bahwa atas kejahatan yang ia lakukan, tersangka bakal di jerat dengan ancaman hukuman sebagaimana di maksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,''pungkasnya. (Taufik/hms)

Iklan