Iklan

Iklan

,

Iklan

Pelaku Penembakan Di Terminal Muntilan Akhirnya Dibekuk Polisi

Redaksi
Rabu, 09 Oktober 2019, 17:39 WIB Last Updated 2019-10-09T14:52:00Z
MAGELANG, harian7.com - Dua orang pelaku penganiayaan di selatan halte Terminal Muntilan,  tepatnya di Dusun Bakalan Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang,  Sabtu (05/10/19)  sekira pukul 22.30 Wib, akhirnya behasil diringkus polisi.

Dua pelaku tersebut yakni, Indra Febriansmura (36) warga Kembangarum XV, Balong RT  003 RW 031 Desa Donokerto Kecamatan Turi Kabupaten Sleman dan Johan Bayu (49) warga Jalan Wates KM 5 Sentolo - Yogyakarta Kabupaten Kulon Progo. Akibat ulah dua pelaku tersebut, Budi Arfianto (44) warga Dusun Pandansari RT 001 RW 007 Desa Pucungrojo Kecamatan  Muntilan Kabupaten Magelang, mengalami luka akibat terkena tembakan senjata jenis airsoft gun.


Kapolres Magelang Polda Jateng AKBP Pungky Buana Santoso mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban dan rekanya melintas dan berhenti di halte terminal sebelah selatan. Kemudian dilokasi ada sekitar enam orang yang tidak dikenal oleh korban. Saat di lokasi korban bertanya kepada beberapa orang tersebut, namun ada kesalah pahaman antara korban dan terlapor, sehingga tiba -tiba korban ditampar berulang sesaat kemudian korban ditembak mengenai belakang telinga bagian kanan. Karena mengalami luka,  korban langsung dibawa ke RSU Muntilan untuk medapatkan perawatan.

"Dengan adanya laporan, selanjutnya tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Muntilan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kab. Sleman dan wilayah Kota Yogyakarta,"kata Kapolres kepada harian7.com, saat menggelar konferensi pers, Rabu (9/10/2019).

Dijelaskan Kapolres,  pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 WIB, para pelaku diringkus. Setelah berhasil melakukan penangkapan,  kepada polisi saat diperiksa kedua pelaku mengakui jika telah melakukan perbuatan tersebut.

"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu buah Airsoft Gun merk Colt Devender warna hitam dan didalamnya berisi 12 dua belas butir peluru mimis kaliber 6, satu buah jumper warna merah bertuliskan Quiksilver, telah diamankan ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana atau 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun 6 Bulan,"pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Iklan