Iklan

Iklan

,

Iklan

Kejam, Sadis dan Biadab, Balita Mungil Dianiaya Hingga tewas

Redaksi
Selasa, 15 Oktober 2019, 22:07 WIB Last Updated 2019-10-15T17:58:09Z
UNGARAN, harian7.com - Sungguh kejam, sadis dan biadab, kata ini nampaknya sangat pas untuk pelaku penganiayaan anak di daerah Rejoso RT01 RW 03, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pelaku penganiayaan diketahui bernama Tofa Soleh Saputra alias Topeng (26) dan sebagai korbannya yang akhirnya tewas adalah DEF (3).

Kasus ini berawal pada Kamis (10/10/2019) siang sekitar pukul 11.30 Wib saat pelaku memandikan korban hingga menggigil. Bahkan, pelaku tega yang sudah jengkel lalu nekat memukul korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai kamar mandi. Pelaku yang sudah kesetanan itu, bukannya mereda namun semakin beringas dan korban kembali menjadi sasarannya. Korban lalu diangkat pelaku dengan cara dicengkeram kedua lengan korban ke dekat bak kamar mandi.

Saat itu, pelaku kembali memandikan korban dan menyabuni tubuh korban. Namanya saja balita, saat dimandikan itu korban berak dan membuat pelaku semakin kesetanan. Lalu, pelaku kembali memukul korban  hingga korban terjerembab dan mengenai bak mandi bagian jidat dan pelipis mata kiri.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat menjelaskan, bahwa pelaku masih saja menganiaya korban dengan cara menarik kepala korban kebelakang dengan sangat keras. Dari ulah pelaku ini, membuat leher korban patah dan berjalan sempoyongan dan lemas. Korban saat itu sempat ditidurkan di depan TV dan diajak menjemput ibu kandungya, Dewi Susanti (23) ke Pasar Gamblok Ambarawa mengendarai motor. Diduga, korban yang masih kesakitan akibat ulah pelaku, dibawa pelaku yang lokasinya lumayan jauh. Korban saat itu dibopong pelaku.

"Saat bertemu ibunya, sang ibu yang juga pacar pelaku merasa curiga dengan luka anaknya pada bagian pelipis korban. Pelaku menyatakan jika lukanya itu akibat korban terjatuh di kamar mandi. Namun, sesampainya dirumah korban justru kejang-kejang dan mulutnya terkunci," jelas AKBP Adi Sumirat.

Selanjutnya, pelaku menyuruh pacarnya itu yang juga ibu kandung korban, untuk membawa anaknya ke RSUD Ambarawa. Korban yang sudah kritis itu juga tidak sadarkan diri. Sampai di RSUD Ambarawa, korban langsung dirawat di ruang ICU RSUD. Setelah menjalani perawatan tiga hari, korban akhirnya meninggal dunia  pada Minggu (13/10/2019) dihi hari pada  pukul 01.00 Wib.

Akibat ulah nekatnya itu, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.

"Hasil periksa medis, bahwa korban meninggal diduga korban mengalami patah leher. Bahkan ditemukan banyak luka lebam di bagian lengan dan punggung. (Arie Budi)

Editor : Heru Santoso

Iklan