Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Bank Salatiga, Ketua DPRD Salatiga Menilai Proses Kasus Ini Sebagai Pengadilan Kethoprak

Redaksi
Kamis, 09 Mei 2019, 04:48 WIB Last Updated 2019-05-08T22:43:07Z
Salatiga,harian7.com - Kasus Bank Salatiga yang menyeret Mantan Direktur Bank Salatiga Muh Habieb Sholeh (MHS) terus bergulir. Dalam kasus ini, mantan petinggi Bank Salatiga ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Salatiga mendakwanya dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Maka atas perbuatanya Habieb dituntut 8 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta.

Kasi Intel Subehan kepada wartawan Selasa (7/5/2019) lalu seusai persidangan di Salatiga  mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Apa yang telah dilakukan oleh terdakwa telah merugikan keuangan negara. Selain itu juga merugikan masyarakat dalam hal ini nasabah yang telah menabung dan percaya kepada Bank Salatiga,"kata Subehan.

Lanjut Subehan, "Habieb harus membayar uang pengganti sebesar Rp.  12.508.233.563,- namun apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," paparnya.

Terpisah, menanggapi mencuaknya kasus Bank Salatiga, Ketua DPRD Kota Salatiga, M. Teddy Sulistyo angkat bicara. Ia menilai, selama proses  terkait masalah Bank Salatiga selama ini, layaknya sebagai pengadilan kethoprak. Karena menurutnya, selama ini ia melihat  adanya indikasi saling menutupi kesalahan tanpa ada upaya pembenahan.

"Masalah yang membelit Bank Salatiga itu sebenarnya bukan di direkturnya melainkan di pemilik. Direkturnya gonta ganti, tapi pemilik Bank Salatiga tidak merubah kebiasaannya,"ungkap Teddy saat ditemui di kediamanya, Rabu (9/5/2019).

Lanjut Teddy, dalam kasus ini  Habib dituntut, lantas dana yang hilang? Kemana? Seharusnya eksekutif sebagai pemilik Bank Salatiga harus gentle. Berani bertanggung jawab dan meminta maaf pada masyarakat.

"Pemilik Bank Salatiga harus gentle dan berani bertanggung jawab,"tandas Teddy.

Lebih lanjut Teddy mengungkapkan, Dengan sedang berjalannya proses hukum di PN Salatiga saat ini, pada prinsipnya ia  tetap menghormati proses yang telah masuk ke wilayah hukum, namun diakuinya rakyat yang menjadi korban karena tidak ada perubahan yang mendasar di tubuh Bank Salatiga.

"Saya ditekan atas nama penyelamatan Bank Salatiga, dengan MoU yang telah dibagikan kemana - mana. Seperti maaf, ejakulasi dini, karena tidak ada upaya untuk berbenah," katanya.

Dalam sepengetahuannya, pemilihan direktur Bank Salatiga tidak melalui tahapan fit and proper test untuk melihat kompetensi calon direktur. Sehingga, saat kepentingannya sudah terpenuhi, kepentingan rakyat terabaikan. (M.Nur)

Iklan