Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua Rampok Diringkus Polrestabes Semarang di Bandungan

Redaksi
Jumat, 06 April 2018, 02:06 WIB Last Updated 2018-04-05T19:07:29Z
Dua rampok saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang.
SEMARANG, harian7.com - Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil meringkus dua orang pelaku perampokan di Semarang, saat menginap di sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (3/4) lalu.

Kedua pelaku adalah Erwin (40) warga Gulak-Galik, Bandar Lampung dan Amir (39) warga Cirendo, Kabupaten Serang, Banten. Sebagai korban adalah Sri Murtini (51) warga Semarang.
Penangkapan kedua pelaku setelah korban melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Semarang. Korban mengaku disekap di dalam mobil pelaku dan perhiasan yang dipakainya dirampas serta dipukuli di dalam mobil. Kasus ini berawal saat korban berada di Jalan Setia Budi, Srondol, Kota Semarang dan didekati pelaku dengan naik mobil.

Korban yang bingung, oleh pelaku langsung dipaksa masuk dalam mobilnya. Didalam mobil itu, korban langsung dibekap dan barang berharga miliknya diantaranya perhiasan emas dan uang tuni dirampas. Selain itu, korban menjadi sasaran pemukulan oleh pelaku. Puas merampas dan menganiaya korban, lalu dibawa dan diturunkan di jalan tol daerah Manyaran Kota Semarang. Selanjutnya, pelaku langsung kabur.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enriko Silalahi mengatakan, kedua pelalu merupakan perampok kelompok Sumatera. Sedangkan di Semarang, sasarannya adalah ibu-ibu yang sendirian dengan membawa tas. Pelaku, di Semarang melakukan aksinya pada 4 Februari 2018 dengan korban Sri Murtini. Kedua, korbannya adalah Susi Kadarwati (68) pada 15 Maret 2018.

“Saat pelaku melihat ada perempuan sendirian, langsung didekati. Saat itu pula, pelau langsung memaksa korbannya masuk dalam mobilnya. Didalam mobil, barang-barang yang dibawa korban langsung dirampas serta korban dipukuli. Kemudian, korban dibawa ke daerah jalan tol Manyaran, Semarang untuk diturunkan. Berhasil membawa kabur hasil rampasan, pelaku langsung kabur,” kata AKBP Enriko Silalahi kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (5/4).

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Kini, kasus ini masih dalam pendalaman petugas. Selain Kota Semarang, pelaku juga melakukan aksinya di Magelang, Yogyakarta, Klaten, Solo, dan Ponorogo (Jawa Timur).

“Dari Semarang, pelaku berhasil menyikat perhiasan emas milik korbannya. Kemudian, perhiasan emas itu dijual di pedagang emas Ambarawa, Kabupaten Semarang seharga Rp 13 juta. Berhasil mendapatkan uang, pelaku langsung ke Bandungan. Uang tersebut habis untuk foya-foya dan membayar biaya menginap di hotel di Bandungan,” tandasnya. (Dyanto)

Editor : Heru S

Iklan