Iklan

Iklan

,

Iklan

Aneh!!! Bumdes Desa Bunton Dikesampingkan, Justru Pokja Yang Diutamakan

Senin, 28 Oktober 2019, 11:25 WIB Last Updated 2019-10-28T07:37:04Z
Cilacap, Harian7.com - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) adalah badan usaha milik Desa yang resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pedesaan (Permendes) Nomor 4 Tahun 2015. Kewenangan Bumdes mengalahkan organisasi apapun di Desa.

Namun berbeda di Desa Bunton Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, dimana Bumdes justru tunduk terhadap Kelompok Kerja (Pokja) yang ada di Desa tersebut.

Dalam lelang pekerjaan ataupun lelang barang dari PT Indonesia Power (IP) atau PT CNTIC mereka tunduk dan patuh terjadap Pokja, meski sudah ada Bumdes.

Salah satu peserta lelang, Mahrur saat ditemui di rumahnya, Rabu, (23/10/2019) mengatakan, kami mengikuti lelang 3 unit mobil Fortuner dan pekerjaan scarp di PLTU ( Indonesia Power/CNTIC ) Bunton, Adipala, Cilacap.

"Saya membawa bendera PT Putra Sahabat Tehnik, mengajukan penawaran lelang 3 unit mobil Fortuner dan pekerjaan scrap yg ada di PLTU Bunton," katanya.

Setelah kami mengajukan penawaran, jelasnya pihak IP/CNTIC mengatakakn jika sampai jam 16.00 WIB tdk ada penawaran dari pihak lain berarti kami menjadi pemenang lelang tersebut.

Lebih lanjut Mahrur mengatakan, setelah itu, besoknya MoU langsung dibuat untuk dasar hukum kontrak.

"Hari berikutnya kami menghadap lagi ke CNTIC untuk menanyakan MoU tersebut, akan tetapi pihak CNTIC meminta kepada kami supaya PT kami dapat dukungan dari kepala desa Bunton dan BUMDES Desa Bunton," tandasnya.

Dia mengungkapkan, setelah kami dapat dukungan tersebut, kami langsung menghadap lagi ke CNTIC, namun CNTIC meminta agar penawaran di rubah. CNTIC meminta penawaran di buat oleh BUMDES supaya lebih kondusif.

"Akhirnya Bumdes membuat penawaran tersebut demi kami, dan setelah penawaran di masukan, lagi-lagi CNTIC berubah pikiran. Kali ini CNTIC meminta agar ada pertemuan antara Bumdes dengan Pokja Bunton," keluhnya.

Singkat cerita, tandas Mahrur CNTIC justru memberikan penunjukan kepada Pokja untuk menangani proses lelang tersebut.

"Saya heran, kita sudah menggunakan Bumdes untuk penawaran, tapi kenapa diarahkan ke Pokja? Sebenarnya lebih kuat mana hukumnya antara Bumdes dan Pokja," pungkasnya.

Sementara, Kepala Desa Bunton, Sudin saat dikonfirmasi menyatakan bajwa Pokja yang ada di desa Bunton sudah aklamasi membubarkan diri, namun setelah adanya lelang dari PT IP/CNTIC tiba-tiba muncul kembali.

"Kami memang sudah mengadakan pertemuan antara Bumdes yang diketuai Sayidi dan Pokja yang diketuai Wawan di kantor IP/CNTIK," katanya, Kamis, (24/10/2019) di kantornya.

Inti dari pertemuan tersebut, lanjutnya bahwa setiap pelelangan harus melalui Pokja. Sama seperti halnya lelang pada saat ini bahwa CNTIC membuat surat penunjukan kepada Pokja yang MoU nya akan segera dibuat.

Seperti kita ketahui bahwa Bumdes telah memiliki Peraturan Menteri Pedesaan (Permendes) Nomor 4 Tahun 2015, dimana segala aktifitas yang ada di Desa harus melalui Desa. Namun berbeda di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap, Bumdes dikesampingkan justru Pokja yang berperan. (Rusmono)

Iklan