Iklan

Iklan

,

Iklan

PDAM dan Kejari Kabupaten Semarang Gelar Pelatihan Penyusunan perjanjan Kerjasama (MoU)

Redaksi
Selasa, 30 Juli 2019, 18:15 WIB Last Updated 2019-07-30T11:15:44Z
UNGARAN, harian7.com – Pentingnya perjanjian kerjasama (MoU), membuat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang bekerjasama dengan Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menggelar Pelatihan Tata Cara Penyusunan Perjanjian Kerjasama, di ruang rapat Kantor PDAM, Selasa (30/7/2019). Dalam pelatihan itu, dihadirkan nara sumber Raharjo Budi Kisnanto SH MH (Kajari Kabupaten Semarang), Guswakhid Hidayat ST MSi (Dirut PDAM Kab Semarang) serta Denny Ariawan SPsi MM (Ketua Dewan Pengawas PDAM). Peserta pelatihan seluruh anggota Dewan Pengawas, pejabat struktural,  dan sejumlah staff PDAM Kabupaten Semarang. 

Dirut PDAM Kabupaten Semarang, Guswakhid Hidayat menyatakan, bahwa penyusunan Perjanjian Kerjasama (MoU) itu  merupakan hal yang sangat penting bagi jalannya suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya. Ini terkait dengan hubungan dengan mitra atau client, dimana kedua stakeholder tersebut melakukan kerjasama yang saling menguntungkan.

“Didalam MoU itu berisi kepastian hukum antar stakeholder yang menjalin kerjasama bahkan tertulis pula aturan main, kewajiban serta sanksi jika salah satu pihak melakukan pelanggaran. Dari sini, penyusunan MoU merupakan suatu tahap yang perlu dicermati kembali. Apakah MoU itu menguntungkan secara finansial dalam jangka pendek maupun panjang, dan perlu dipertimbangkan lagi resiko resiko yang akan ditimbulkan dengan adanya MoU itu,” tandas Guswakhid Hidayat.

Sementara, Ketua Dewan Pengawas (DP) PDAM Kabupaten Semarang, Denny Ariawan menyatakan, bahwa pelatihan tersebut dinilainya sangat baik, sehingga PDAM dapat mereview perjanjian-perjanjian lama yang telah dilakukan yang mungkin dianggap merugikan PDAM. Selain itu, kedepannya dapat mencegah munculnya kecurangan pihak lain dalam bekerjasama dengan PDAM itu sendiri.

“Yang jelas, pelatihan ini sangat baik dan tepat. Kedepan, dengan adanya perjanjian kerjasama pihak lain dengan PDAM, maka akan dapata mencegah munculnya kecurangan dalam perjanjan kerjasama tersebut. Sekali lagi, langkah ini dinilainy sangat tepat dan bermanfaat,” tandas Denny, mantan komisioner KPU Kabupaten Semarang kepada harian7.com. (Heru Santoso)

Iklan