Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua Copet Berhasil Ditangkap Setelah Melakukan Aksinya

Redaksi
Sabtu, 01 Juni 2019, 01:17 WIB Last Updated 2019-05-31T18:18:29Z
MAGELANG, harian7.com -  Dua pemuda berhasil diamankan oleh Petugas Pos Pengamanan Lebaran Mertoyudan dan Polsek Mertoyudan Polres Magelang karena diduga telah melakukan tindak pidana pencopetan di dalam bus umum jurusan Magelang-Purworejo.

Kedua pelaku yang berhasil di ringkus yakni, Toni Kuswanto (44) Warga Semalen, Ngadirojo, Secang Magelang dan Darmanto (47) asal  Lingkungan Kembangan Sumberrejo Mertoyudan Magelang, adapun Korban adalah Kanaya Gusti Havena (19) seorang Mahasiswi warga Baledono Purworejo.

Kepada petugas pelaku mengaku bahwa saat itu keduanya bersamaan dengan korban naik bus jurusan Magelang-Purworejo di halte Depan Bank Bapas 69 Mertoyudan Magelang.

Ketika dalam bus tersebut pelaku Satu (Toni ) merogoh tas cangklong yang korban bawa dan mengambil HP.


" Ketika mengambil dia menutupi menggunakan tas punggung yang di bawanya kemudian setelah berhasil mengambil Hp tersebut lalu di serahkan kepada temannya ( Darmanto ) selanjutnya di simpan di saku celana kanan pelaku kedua," Katanya.

Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepada Ibunya Sri Lestari (40) dilanjutkan melapor Ke Petugas Pos Pengamanan Lebaran yang berada di Depan Artos Mall Mertoyudan Magelang.

Petugas yang mendapatkan  laporan selanjutnya melakukan pengejaran dilakukan oleh Aipda Dony sugiyarto, dan personil lainya, akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku di rumah Makan Bu Tatik tidak jauh dari TKP pada Jumat (31/05/19).

" Dari pengakuan toni barang hasil curiannya diserahkan kepada temannya Darmanto, dan ahkirnya bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil menangkap darmanto," terangnya sesaat setelah melakukan pengejaran dan intrograsi di tempat.

Kapolsek Mertoyudan Polres Magelang Polda Jateng AKP Panca Widarsa SH ketika berada di Pos Pam Lebaran Metoyudan membenarkan kejadian tersebut.

" Benar anggota Pos Pam Mertoyudan telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian ( copet ) dalam Bus  Umum, keduanya telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mertoyudan  sedang dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun," katanya.

Sedangkan sebagai barang bukti yang bisa kami amankan berupa 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam list coklat dan 1 buah Jaket parasit merk Nike warna hitam kombinasi biru (milik tsk Toni Kuswanto), 1 (satu) buah tas rangsel merk Powa, warna hitam kombinasi abu-abu dan 1 buah jaket kain merk Quicksilver warna hitam (milik tersangka Darmanto),  1 (satu) Tas cangklong warna hitam tanpa merk (milik korban) dan  1 ( satu ) buah Hp Lenovo K-Note 5, warna hitam, No.Imei 861101037008095 ( hasil kejahatan ), pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Iklan