Iklan

Iklan

,

Iklan

Mencuatnya Isu Pungutan Pembuatan Sertifikat Tanah, Sofyan : 'Pembuatan Sertifikat di BPN Gratis, Namun Biaya Patok dan Dokumen Bukti Kepemilikan Ditanggung Masyarakat'

Redaksi
Sabtu, 09 Februari 2019, 02:05 WIB Last Updated 2019-02-08T19:05:08Z
Jakarta,harian7.com - Menanggapi adanya dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat tanah di Tanggerang Selatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyebut jika itu (Pungutan liar) tidak berdasar.

Ia menjelaskan bahwa progam tersebut adalah progam dari pemerintah dan gratis. Adapun biaya yang ditanggung pemerintah mencakup pembuatan sertifkat.

"Biaya pembuatan sertifikat gratis, sementara untuk biaya lainnya seperti halnya untuk biaya pembuatan dokumen bukti kepemilikan dan material patok ditanggung oleh masyarakat,"kata Sofyan Djalil kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).

Adapun biaya yang harus di bayar oleh masyarakat yakni  memasang patok tanda batas dan mengumpulkan/melengkapi surat-surat dokumen sebagai bukti dasar hukum yang di serahkan ke BPN untuk mengeluarkan sertifikat.  Sedangkan untuk yang dikerjakan BPN terjun ke desa untuk mengukur luas tanah yang telah dipatok.

"Selanjutnya untuk layanan pra-sertifikat  dikenakan uang oleh desa atau kelompok masyarakat dan Jumlah yang dibebankan harus sesuai dengan peraturan SKB 3 menteri atau peraturan daerah terkait (setempat - red),"jelasnya.

Untuk nilai biaya yang di bayar, lanjut Sofyan,  kondisinya  bisa berbeda di berbagai daerah. Misalnya di daerah Provinsi DKI Jakarta, masyarakat tidak dibebani dengan biaya sebelum pembuatan sertikat, karena hal tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Untuk biaya yang harus di bayar tergantung daerahnya. Untuk luar Jawa range maksimal sekitar Rp 350.000, sedangkan untuk di sekitar pulau Jawa  sekitar Rp 200.000-250.000, per bidangnya," terang Sofyan.

Dengan masih adanya pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah, Sofyan menghimbau kepada masyarakat jika menemui adanya kejadia serupa (Pungutan liar - red)  dapat melaporkan ke Tim Saber Pungli Kementerian ATR/BPN atau ke Tim Saber Pungli Kepolisian.

"Kalau masyarakat tidak ada yang melapor kita tidak bisa ambil tindakan, polisi juga tidak bisa ambil tindakan,"tuturnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, beredar   kabar dari warga Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, Banten mengaku dikenakan biaya dalam pengurusan PTSL sebesar Rp 2,5 juta.

Menanggapi kabar  dugaan adanya pungutan liar di Tanggerang Selatan Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan ATR/BPN Kota Tangerang Selatan, Kadi Mulyono melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Mulyono mengungkapkan, bahwa biaya pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat adalah gratis. Adapun mekanismenya setelah berkas persyaratan dinyatakan telah lengkap, berkas tersebut akan di daftarkan untuk penerbitan sertifikat.

"Biaya pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat adalah nol rupiah alias gratis. Saya berharap dengan adanya program PTSL, pemilik tanah, lurah/kepala desa, camat dan sebagainya untuk dapat berkordinasi dan bekerjasama dengan baik untuk kepentingan rakyat,"ungkapnya kepada wartawan di Tangerang, Banten, Rabu (6/2/2019) lalu. (Yuan/Red)

Editor : Shodiq

Iklan