Iklan

Iklan

,

Iklan

Jajaran Polres Semarang Ungkap Judi Togel, Dua Pelaku di Ringkus

Redaksi
Senin, 14 Januari 2019, 18:49 WIB Last Updated 2019-01-14T11:58:40Z
Ungaran,harian7.com – Polres Semarang menggelar Konferensi Pers hasil perkara pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Semarang yaitu kasus perjudian jenis togel di wilayah Kabupaten Semarang, Senin (14/01/2019).

Kasubbag Humas AKP Teguh Susilo Hadi dan KBO Reskrim IPDA Eko mewakili Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat, SIK. MH. MM menjelaskan hasil ungkap kasus perjudian berhasil dilakukan Sat Reskrim Polres Semarang dengan mengamankan 2 (dua) pelaku dengan inisial JA dan IS yang beralamatkan di Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.

Beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah HP, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kakulator, 1 (satu) Bolpoint, 1 (satu) Staples, 1 (satu) Buku rekapan togel kuda lari, 4 (empat) kupon pembelian togel kuda lari.

AKP Teguh menambahkan, Mereka (tersangka) dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Kepada warga masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif, banyak kegiatan positif lain selain bermain judi, masyarakat agar berhenti dari permainan judi, apabila masyarakat mengetahui akan bandar-bandar judi agar dapat memberikan informasi kepada Polri," himbau Kasubbag Humas AKP Teguh.(Arie Budi)

Iklan