Iklan

Iklan

,

Iklan

UMK 2019 Kota Semarang Tertinggi Di Jateng

Redaksi
Sabtu, 24 November 2018, 02:40 WIB Last Updated 2018-11-23T19:40:09Z
Semarang,harian7.com - Upah Minimum (UMK) di Jateng yang akan diberlakukan 2019, tercatat Kota Semarang paling tertinggi mencapai sebesar Rp2.498.587,53, sedangkan terendah Kabupaten Banjarnegara dengan upah Rp1.610.000.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan jika UMK itu merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK juga hanya berlaku bagi pekerja buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Menurutnya, Besaran UMK di Jateng telah ditetapkan melalui SK Gubernur Jateng pada 21 November lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum itu," kata Ganjar.

jika pengusaha, lanjutnya, tidak mematuhi ketentuan itu dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan gubernur.

Ditambahkan Ganjar, Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota, dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.

"Dalam hal ini pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensinya," pungkasnya. (Andi Saputra)

Iklan