Iklan

Iklan

,

Iklan

Kemensos RI Beri Bimbingan Mantan TKI Agar Terhindar Human Trafficking

Selasa, 27 November 2018, 21:17 WIB Last Updated 2018-11-27T14:17:32Z
Cilacap, Harian7.com – Sebanyak 215 orang mantan TKI bermasalah yang sudah dipulangkan oleh Kemensos RI mendapat Bimbingan Sosial dan Pemberian Bantuan Biaya Hidup untuk Pekerja Migran.
Bimbingan Sosial dan Pemberian Bantuan Biaya Hidup untuk Pekerja Migran yang digelar Kementerian Sosial RI bekerjasama dengan Kabar Bumi dilaksanakan Selasa (27/11/2018) pagi di Gedung Graha Darussalam, Cilacap.

Mantan TKI ini kebanyakan perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dan Taiwan. Mereka menerima bantuan sebesar Rp 250 ribu setiap orang.

Kedatangan para pekerja migran ini diundang oleh Kabar Bumi, sebuah organisasi nirlaba yang dibentuk oleh para mantan buruh migran atau TKI Cilacap di luar negeri.

"Kami tanya-tanya siapa saja yang layak untuk diberi bantuan dan kami bekerja sama dengan Kemensos. Jadi tidak semata-mata diberi bantuan begitu saja, dan mereka yang bermasalah ini dideportasi, kebanyakan dari Malaysia dan Taiwan," kata Ketua Kabar Bumi Karsiwen.

Menurut dia, kegiatan ini adalah sosialisasi dan gerakan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada para TKI dan keluarganya.

"Mereka yang pernah ke luar negeri meneruskan kepada saudara-saudaranya, teman-temannya atau yang lain untuk tidak lagi bekerja di luar negeri tanpa prosedural supaya tidak menjadi korban TPPO/human trafficking," imbuhnya.

Karsiwen menerangkan, bagi yang mau bekerja di luar negeri harus melengkapi semua dokumen yang sah yang bisa ditanyakan ke kementerian atau dinas terkait. "Pahami persyaratannya, pahami tempat dimana dia akan bekerja, agennya resmi atau tidak, dan majikannya bagaimana," ucapnya.

Terkait jumlah pencari kerja di luar negeri asal Cilacap dalam hal ini dengan adanya perubahan peraturan, menurut Karsiwen tidak berpengaruh, tetap banyak peminatnya. "Selama kemiskinan masih ada dan kesempatan kerja di dalam negeri belum mencukupi, masih akan ada para pencari kerja ke luar negeri," tandasnya.

Dia berharap dengan adanya sosialisasi dan bantuan ini masyarakat lebih mengerti dan tidak lagi mencoba menjadi TKI ilegal, karena dengan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta adanya perubahan, dimana pengurusan dokumen dan kelengkapan diurus oleh pencari kerja sendiri tanpa calo, baru setelah itu mendaftar ke PPTKIS, pencari kerja akan terhindar dari human trafficking. (Rusmono)

Iklan