Iklan

Iklan

,

Iklan

Penjual Obat Mercon di Vonis 5 Bulan 15 Hari, LBH Temanggung : Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Kasus Ini, Dua Barang Bukti Raib

Redaksi
Kamis, 25 Oktober 2018, 00:03 WIB Last Updated 2018-10-24T17:05:58Z
Temanggung,harian7.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung ,  menjatuhkan hukuman lima bulan lima belas hari penjara kepada Muhamad Albadari warga Dangkel, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951/LN 78 Tahun 1951.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 bulan Penjara dan dibacakan pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (23/10/2018) kemarin.

Terdakwa di tangkap oleh polisi beberapa waktu lalu lantaran menawarkan obat mercon melalui media sosial  facebook.
Sebelum di tangkap, awalnya  Muhamad Albadari iseng-iseng mengunggah foto obat mercon di medsos berikut menuliskan keterangan yang isinya menawarkan obat mercon.

Selanjutnya, melalui medsos  ada beberapa orang yang memesan dab hendak membeli obat mercon. Namun siapa sangka, salah satu dari pembeli adalah anggota Polisi dari Polres Temanggung yang menyamar.

Setelah saling komunikasi terkait dengan pemesanan jumlah barang dan harga, Muhamad janjian untuk bertemu di taman Parakan guna untuk transaksi.

Setiba di lokasi yakni dimana tempat yang sudah saling di sepakati untuk bertemu, Muhamad  langsung di tangkap oleh polisi serta langsung dilakukan penggeledahan dirumahnya.

 Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa selongsong mercon, mercon siap pakai, alat untuk membuat mercon, serta HP, Sepeda Motor yang selanjutnya  disita guna untuk kepentingan proses hukum.

Sementara itu, dalam proses persidangan terungkap ada kejanggalan dalam proses hukum atas perkara tersebut.

Pasalnya berdasarkan dari keterangan  beberapa saksi yang mengucapkan kesaksianya dibawah sumpah menyebutkan jika terdakwa memiliki obat mercon karena membeli disalah satu warga bernama Urip.

"Kejanggalan tersebut terungkap atas keterangan oleh saksi yang menyebutkan jika  dalam perkara ini  selain  terdakwa juga ada perantaranya dalam pembelian obat.  Akan tetapi hanya kenapa hanya terdakwa yang di proses hukum sedangkan penjual dimana terdakwa membeli serta perantaranya tidak ikut diproses hukum," kata Muhamad Jamal dari LBH Temanggung selaku penasihat hukum terdakwa kepada harian7.com, Selasa (23/10/2018) seusai mengikuti persidangan.

Selain itu, lanjut Jamal,  bukti yang dihadirkan di persidangan tidak sesuai dengan apa yang di sita oleh polisi saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa.

 "Kenapa dalam persidangan HP dan Motor milik terdakwa tidak dihadirkan, padahal menurut keterangan saksi dari Polres Temanggung  HP dan Sepeda Motor turut disita. Jika dalam persidangan tidak dihadirkan terus keberadaan HP dan Motor  saat ini dimana,"tandas Jamal.

Tambah Jamal, seperti diungkapkan oleh Kadus Dangkel yang juga menjadi saksi dalam persidangan mengungkapkan dimana obat mercon dan mercon biasa dimanfaatkan oleh masyarat, bahkan masyarakat sering iuran untuk membeli obat dan mercon, terlebih pada bulan Romadhon.

"Jika melihat dari keterangan dari para saksi saya merasa heran apabila hanya terdakwa yang di proses hukum. Terus kenapa yang lainya tidak diproses,"tandasnya.

"Selain itu yang membuat saya heran atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di PN Temanggung yang vonisnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum namun, namun kenapa Jaksa Penuntut Umum menerimanya dan tidak mengajukan banding,"tuturnya.

Atas putusan yang dijatuhkan pada klienya, Muhamad Jamal  menyatakan menerima putusan, namun sekali lagi ia mengungkapkan merasa ada yang yang janggal dalam penanganan kasus ini.

"Sekali lagi saya katakan jika atas putusan tersebut saya merasa heran dengan proses hukum yang berjalan, ada kejanggalan dalam proses hukum ini.  Karena saya mengetahui justru dari keterangan dipersidangan, ada penjual obat mercon tidak di proses hukum, sementara Pembeli obat, diproses. HP dan Sepeda Motor di sita, tapi tidak dijadikan bukti. Atas keterangan di pengadilan tersebut, apakah klien akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan, kalau iya, saya siap mendampingi,"terangnya.

Secara terpisah, terdakwa Muhamad Albadari saat ditemui harian7.com mengungkapkan, jika dirinya merasa proses hukum yang diberlakukan kepadanya dirasa tidak adil.

"Putusan ini sangat tidak adil, karena sebelumnya saya sudah ngomong sama polisi kalau saya membeli dari orang yang bernama Urip warga Dangkel Parakan, tetapi kenapa pihak kepolisian tidak meresponnya dan kenapa hanya saya yang di proses hukum,"ungkapnya.

Seharusnya Urip  juga ikut di proses, masih kata Muhamad Albadari, "Saya juga heran, HP dan Motor saya tidak dijadikan bukti, terus dimana HP dan Motor saya, saya menerima putusan yang diberikan kepada saya, saya tidak banding karena saya sudah di tahan selama 5 bulan 5 hari, sebentar lagi saya keluar,"Jelasnya.

Muhamad menambahkan, jika obat mercon dan mercon di wilayahnya yakni Dusun Dangkel sudah menjadi adat/budaya, terlebih pada bulan Ramadhan, sebagian besar Masyarakat Dangkel menggunakan itu. (Wahono)

Iklan