Iklan

Iklan

,

Iklan

Mobil di Tarik Paksa dan Dilelang Secara Sepihak Oleh PT Sinar Mas Salatiga, Rizal Dirugikan Puluhan Juta Rupiah

Redaksi
Senin, 17 Juli 2017, 11:52 WIB Last Updated 2017-07-17T05:08:59Z
Rizal, nasabah yang mobilnya di tarik dan di lelang.
Ungaran,harian7.com - PT Sinar Mas (Multifinance Sinarmas) yang berkantor di Jalan Diponegoro No 77 Kota Salatiga dituding melanggar hukum karena melakukan penarikan paksa dan pelelangan sepihak sebuah mobil pikap L300 tahun 2002 dengan nopol H 1677 WC yang dikredit Rizal Hamonangan warga Dusun Bandungan RT 06 RW 06, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Sedangkan Rizal masih sanggup untuk membayar cicilan nunggak ataupun melunasi.

Karena penarikan dan pelelangan tanpa sepengetahuannya langsung sebagai konsumen, Rizal datang ke Kantor Sinarmas di Jalan Diponegoro No 77 Salatiga  untuk mendapat penjelasan, namun berulang dirinya tidak mendapat respon.

Diceritakan Rizal, penarikan paksa mobil L300 yang dikreditnya terjadi pada 1 Mei 2017 di wilayah Desa Gedangan, saat itu mobil berada di tempat seorang temanya, sedangkan dia saat itu tidak di rumah.
"Saat penarikan saya tidak dirumah dan mobil berada di tempat teman saya bernama Sriyono. Mulanya istri saya didatangi sekitar empat orang berbadan tegap dan minta untuk tanda tangan penyerahan mobil. Karena takut istri sayapun menandatanganinya,"kata Rizal kepada harian7.com Minggu (16/7).
Lanjut Rizal, Mobil di tarik paksa lantaran ia telat membayar cicilan selama tiga bulan. Saat itu ia berulang kali mendatangi kantor Sinarmas bermaksud untuk membayar keterlambatan cicilan, namun oleh pihak Sinarmas di minta untuk melunasi semua sisa hutang berikut denda sebesar Rp 32.175.000,-.

"Setelah mobil saya di tarik, saya mendatangi kantor Sinarmas bermaksud untuk melunasi keterlambatan cicilan. Namun saya justru di minta untuk melunasi semua sisa hutang saya. Ya saat itu untuk uang sebanyak itu saya belum punya maka saya menyanggupi tapi saya cari uangnya dulu,"terangnya.

Saat itu pihak Sinarmas mengirim surat yang dalam isinya ingin melelang mobil  jika tidak segera di lunasi sisa hutang saya berikut dendanya.

"Mendapat surat itu saya minta untuk perpanjangan waktu, namun tidak di respon. Saat saya sudah ada uang untuk melunasi pihak Sinarmas mengatakan jika mobil sudah di lelang,"katanya.

Dalam hal ini saya hanya minta kejelasan terkait proses lelangnya. Karena sama sekali tidak di beri penjelasan ataupun rincianya.

"Kalau sisa hutang saya masih Rp 32.175.000,' harusnya saat di lelang saya dapat sisa. Karena di pasaran mobil saya masih seharga Rp 65 jutaan saat ini. Saya dulu belinya juga masih Rp 70.000.000,-. Sekali lagi saya ingin kejelasan oleh pihak Sinarmas,"tandasnya.

Sementara  salah satu karyawan PT Sinar Mas  yang tidak mau di sebutkan  namanya itu, berdalih eksekusi berupa penarikan dilakukan karena Markus menunggak membayar cicilan dan sudah sesuai aturan.

"Saya tidak bisa menjelaskan panjang lebar karena soal itu kami sudah ada legal (bagian hukum-red) kami. Jadi menurut kami penarikan dan pelelangan sudah sesuai prosedur, karena yang bersangkutan tidak lagi sanggup memenuhi kewajibanya. Jadi silahkan menghadap ke pimpinan saya jika kurang jelas dan jika saudara Rizal mau menggugat juga kami siap," tandasnya.

Mendapat jawaban sedemikian itu, Rizal kecewa dan berencana melapor ke kepolisian atas penarikan paksa dan mendaftarkan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sidak Agus Subekti menegaskan, pihak leasing tidak bisa melakukan tindakan semena-mena menarik paksa kendaraan konsumen bahkan melelang tanpa izin dan setahu konsumen. Ia menegaskan, praktik pengambilan paksa kendaraan bermotor tanpa sertifikat fidusia oleh lembaga pemberi pinjaman atau kreditor kini telah "diharamkan".

Pasalnya, Menteri Keuangan secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik paksa kendaraan baik mobil ataupun sepeda motor dari nasabah yang menunggak cicilan kredit kendaraan atau macet. Norma itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan dilarang menarik benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor bila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan dan menyerahkannya kepada pihak leasing atau perusahaan pembiayaan. Jika Perusahaan Pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut), maka menurut pasal 3 PMK, perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tersebut.

Sebab itu, perusahaan pembiayaan alias leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia atau benda jaminan. Tanpa fidusia, pihak kepolisian tidak berkewajiban memproses pengaduan pihak leasing. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Pasal 2 PMK, menyebutkan perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Terbitnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya.

Mengenai sanksi, menurut pasal 4 PMK perusahaan multifinance yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: peringatan; pembekuan kegiatan usaha; atau pencabutan izin usaha. Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender.

"Jika konsumen keberatan dan merasa dirugikan dengan tindakan leasing yang menarik paksa kemudian melelang kenderaan konsumen. Maka konsumen dapat mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terangnya.

Dalam hal yang terjadi pada saudara Rizal kami nilai pihak leasing melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan telah merugikan konsumen.(Shodiq)

Iklan