Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Salatiga Tangkap Dua Orang Yang Sedang Asik Judi Sabung Ayam

Redaksi
Minggu, 16 Oktober 2016, 03:36 WIB Last Updated 2016-10-15T20:59:13Z
Ilustrasi
Salatiga,harian7.com - Dua penjudi sabung ayam ditangkap tim Resmob Polres Salatiga di Dusun Tegalombo RT 05 RW 03, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga Rabu (12/10/2016) lalu.Dua pelaku yang berhasil di amankan yakni,  Sigianto ( 63 ), warga Perum Tapen Permai, RT 04 RW 11, Desa Candirejo, Kecamatan tuntang, Kabupaten Semarang dan Supriyanto, (  43 ) warga Tegalombo RT 05 RW 03, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Dari informasi di himpun, Penangkapan bermula dengan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika ditempat tersebut sering di gelar judi sabung ayam. Mendengar itu, polisi segera melakukan penyelidikan untuk memastikan lalu segera melakukan penggrebekan. Dalam penggrebekan tersebut, di pimpin langsung oleh KBO Polres Salatiga, IPDA danang S . SH dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa, 1( satu ) buah ember plastik warna hitam,1 ( satu ) buah ember plastik warna hijau,1 ( satu ) buah gayung plastik warna hijau, 2 ( dua ) buah spoon busa dan Uang tunai Rp. 550.000,- ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah.

Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto, SIK. MH, melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Zazit. SH membenarkan, Bahwa anggotanya telah mengamankan dua warga yang sedang judi sabung ayam. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Berdasarkan informasi masyarakat, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan segera melakukan penangkapan. Karena perbuatan pelaku sangat meresahkan warga," katanya.

Akibat perbuatanya, Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar pasal 303 KUHP. (M.NUR)

Iklan