Tersangka Achmad Adroi alias Tembong. |
“Saya saat itu dengan teman-teman sudah dalam keadaan mabuk berat dan pusing. Ketiga teman saya itu ikut memukuli Joko, yang ternyata anggota Polrestabes Semarang. Ketiga teman saya masing-masing Anon, Paijo dan Bigen dan kini semuanya kabur. Dua orang warga Kesongo dan seorang warga Blotongan,” kata Tembong kepada harian7.com. disela gelar perkara di Polres Salatiga, Senin (10/10).
Tembong yang sudah tidak asing di daerah Sembir ini, sama sekali tidak tahu jika yang dikeroyok itu merupakan seorang anggota polisi. Yang melakukan pemukulan menggunakan paving adalah rekan tersangka yang sekarang buron.
“Terus terang saya kapok dan ini yang terakhir, dan saya hanya bisa pasrah saja. Sekali lagi, saya tidak tahu yang saya keroyok itu seorang anggota polisi,” terang Tembong.
Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto SIK mengatakan, bahwa sebagai korban pengeroyokan adalah anggota Polrestabes Semarang. Saat kejadian, korban sedang melakukan tugas penyelidikan kasus pencurian laptop di Semarang.
“Korban saat itu sedang tugas penyelidikan kasus pencurian laptop di Semarang, bahkan ada surat tugas. Hingga kini, tiga orang rekan tersangka Tembong masih buron. Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas AKBP Happy Perdana didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Zazid SH. (SAN/M.NUR)