Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Minimarket Semarang

Redaksi
Selasa, 16 April 2024, 18:08 WIB Last Updated 2024-04-16T15:07:50Z

Polisi saat menunjukkan barang bukti dari pelaku pencurian minimarket. 

SEMARANG | HARIAN7.COM - Polisi berhasil meringkus pelaku NC kasus pencurian di salah satu minimarket di daerah Tlogosari Raya, Kecamatan Pedurungan yang terjadi pada Sabtu (13/4/2024) lalu. 


Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari mengatakan, Pelaku ini mengaku nekat melakukan pencurian untuk dijual kemudian hasilnya digunakan membeli susu anaknya yang masih berusia 2 tahun.


"Awalnya dia datang ke lokasi dan bertanya ke kasir soal merek susu yang dicari, Kemudian petugas kasir  menjawab tidak ada merek susu yang dicarinya dan langsung mengambil sabun wajah dan parfum," ujarnya, kepada wartawan, di kantor Mapolsek Pedurungan, Selasa (16/4/2024). 


Menurutnya, Setelah berhasil kabur barang curian itu lalu dijual ke temannya berinisial R dengan harga Rp 80 ribu dan uang itu akan gunakan untuk beli susu dan diserahkan ke istrinya.


Kapolsek menambahkan, Kemudian pelaku ini kabur dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Semarang kemudian dia langsung pulang menemui istrinya setelah itu langsung diamankan waktu berada di rumahnya. 


"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 364 KUHPidana. Pasal 364 terkait pencurian dengan kerugian dibawah Rp.2,5 juta diancam tiga bulan penjara," ujarnya. 


Sementara itu, pelaku NC melakukan pencurian tersebut dikarenakan kepepet untuk kebutuhan dan membeli susu anaknya. 


"Saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan ini dan saya janji tidak akan mengulanginya lagi," pungkasnya. (ndi)

Iklan