Iklan

Iklan

,

Iklan

Buntut Penarikan Paksa Mobil Relawan SEMUT oleh Mata Elang, FLKP Purbalingga Geruduk Kantor PT Anugrah Cita Prasada

Redaksi
Senin, 08 April 2024, 19:37 WIB Last Updated 2024-04-08T12:39:08Z

Laporan: Wahyudin


PURBALINGGA | HARIAN7.COM - Pada Senin (08/04/3024) - Forum Lintas Kelembagaan Purbalingga (FLKP) hari ini menggeruduk kantor PT. Anugrah Cita Prasada di perumahan Puspa Asri No. 13, Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Aksi ini menyusul penarikan paksa mobil relawan SEMUT oleh Mata Elang/Depcolektor pada tanggal 02 April 2024 di wilayah Kecamatan Sokaraja, yang melibatkan 8 orang.


Ketua FLKP-Purbalingga, H.Icus.SH, menyatakan bahwa forum tersebut akan melakukan klarifikasi dengan PT Anugrah Cita Prasada terkait penarikan paksa mobil Grandmax nopol B 2667 TOG. Ia menekankan bahwa mobil tersebut digunakan untuk kegiatan sosial kemanusiaan, seperti mengantar dan menjemput masyarakat tidak mampu dari rumah sakit di wilayah Jawa Tengah.


Direktur PT. ACP, Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menghubungi pihak Bank untuk mengurus proses pengembalian mobil tersebut tanpa syarat. Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Purbalingga, Gatot, menegaskan bahwa mobil harus segera dikembalikan tanpa perlu koordinasi tambahan.


Namun, hingga malam hari mobil tersebut belum dikembalikan. Seorang yang disebut "Wawang" dari pihak penerima surat mandat penarikan meminta tebusan sebesar 10 juta. Pimpinan Redaksi Media Suar Post, Agung, menjelaskan bahwa ia sedang bertemu dengan Wawang untuk penyelesaian lebih lanjut.(*)


Berita sebelumnya:

Mobil Sosial Relawan Ditarik Debt Collektor, Seluruh Ormas di Purbalingga Akan Ambil Sikap Tegas

Iklan