Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Salatiga Telusuri Jejak Pelaku Curranmor, Dari Pencurian Hingga Penangkapan

Redaksi
Senin, 25 Maret 2024, 19:45 WIB Last Updated 2024-03-25T12:45:08Z
Tersangka saat diperiksa polisi.


Laporan: Muhamad Nuraeni


SALATIGA | HARIAN7.COM  -  Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curranmor) yang dilaporkan oleh Supriyanto, seorang warga Kaligentong Boyolali, pada Minggu, 25 Februari 2024, telah berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Salatiga pada Kamis, 21 Maret 2024, setelah upaya penyelidikan yang intensif.


Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di depan kamar kos Arjuna Sidorejo, Salatiga, dan mengalami kehilangan barang berharga seperti HP OPPO A54, charger, uang tunai sebesar Rp100.000,-, serta saldo DANA sebesar Rp400.000,- pada akunnya, dengan total kerugian mencapai Rp13.500.000.


"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dari TKP, analisis CCTV, dan wawancara saksi.Hasilnya, pelaku berinisial H, warga Cuntel, Getasan, Kabupaten Semarang, berhasil diamankan di daerah Kaligandu Tengaran, Kabupaten Semarang. Pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani interogasi awal,"jelasnya.


Kini barang bukti yang berhasil disita meliputi satu buah handphone milik korban, tas punggung, dan sepasang sepatu."Meskipun sepeda motor masih dalam penyelidikan keberadaannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan pasal 362 KUH Pidana,"jelas AKP Arifin.


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani SH menegaskan komitmen Polres Salatiga dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.


"Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat, serta menjadi pembelajaran tentang pentingnya kesadaran akan keamanan barang berharga,"tandasnya.(*)

Iklan