Iklan

Iklan

,

Iklan

Lagi, Ribut Soal Biaya PTSL di Desa Sendang Kulon Kangkung Kendal, Rupanya Ini Penyebabnya

Redaksi
Jumat, 03 Februari 2023, 00:37 WIB Last Updated 2023-02-02T17:37:42Z
Di dampingi oleh LP2KP warga Peserta program PTSL desa Sendang kulon mengadakan audiensi dengan pihak Pokmas dan Pemdes terkait dwngan membengkaknya biaya.(Foto: A Khozin/harian7.com)


Laporan : A. Khozin


KENDAL | HARIAN7.COM - Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selalu menyisakan persoalan. Pasalnya perbedaan biaya yang di tentukan oleh Pokmas kadang tidak selaras dengan ketentuan beaya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150 - 450 ribu.


Namun implementasinya kadang terdapat selisih yang cukup besar  melebihi aturan yang ditetapkan Pemerintah.


Akibat dari selisih itu banyak peserta program tersebut yang protes kepada Pokmas lewat pemerintah desa, padahal setiap desa tentu punya besaran yang berbeda, tergantung dengan kontur tanah yang akan di sertifikatkan, apakah tanah datar apa pegunungan, keduanya punya tingkat kesulitan yang berbeda saat pengukuran, sehingga mengakibatkan tambahnya beaya yang diperlukan.


Seperti halnya yang terjadi di Desa Sendang kulon Kecamatan Kangkung Kendal, peserta ptsl rame-rame mengadakan audiensi dengan pihak Pokmas dan Pemerintah desa terkait dengan tambahan beaya pengukuran tanah dan pemberkasan hingga mencapai 700 ribu rupiah.


Didampingin oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau dan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Kendal warga menyampaikan keluhanya, kenapa beaya yang dikeluarkan oleh peserta tidak sesuai dengan beaya yang sudah ditetapkan pemerintah.


Menjawab pertanyaan itu, Ketua Pokmas desa Sendang kulon Shobirin menjelaskan bahwa Pokmas tidak pernah menarik beaya tambahan apapun selain 360 ribu.


"Penambahan beaya itu diluar tanggung jawab Pokmas, sebab peristiwa itu terjadi sebelum Pokmas terbentuk, saya tegaskan sekali lagi, Pokmas tidak pernah meminta beaya tambahan," ucap Shobirin dengan tegas.


Hal yang sama juga disampaikan kepala desa Sendangkulon H. Ahmas Haris, bahwa ini hanya kesalah pahaman saja, yang lain ihlas memberikan bisaroh bagi petugas, namun bagi yang tidak ihlas akan kita kembalikan.


"Penerimaan bisaroh itu diluar perintah, itu urusan peribadi," jelasnya.


"Sudah kita data orang-orang yang tidak ihlas, dan pihak kami siap mengembalikan, toh tidak semua memberikan," tegas pak Kades kepada harian7.com, Kamis 2/2/23.


"Harus dibedakan, antara beaya pemberkasan dengan beaya PTSL, pemberkasan itu diperuntukaan sebagai persyaratan ikut PTSL, terutama bagi tanah yang belum ada pembagian warisnya, hibah ataupun segel jual beli, atas kebutuhan itu, apabila muncul beaya, tentu tidak masuk kedalam jumlah beaya PTSL," sela Sugiyo SH pengacara Pemdes Sendang Kulon.


Tanggapan berbeda justru disampaiakan oleh juru bicara LP2KP, Erwin Paselu. Menurutnya, terhitung mulai 2021, 2022 dan 2023 banyak indikasi yang mengarah pada dugaan pungli yang dilakukan dengan cara halus di program PTSL.


"Pada umumnya trik yang digunakan adalah, Pokmas belum dibentuk tapi PTSL sudah diumumkan dan meminta masyarakat untuk mengurus berkas," terang dia.


Diungkapkan Erwin, kejadian seperti ini sering terjadi dibeberapa desa di Kabupaten Kendal. Hal ini ditemukan LP2KP saat melakukan survei di sejumlah desa di Kabupaten Kendal.


"Kejadian seperti ini semestinya menjadi perhatian bagi lembaga-lembaga yang lain. Lembaga jangan sampai takut untuk mengungkapnya," paparnya.


Acara yang digelar di Aula balai desa setempat tersebut kemudian menyepakati akan ada pertemuan lanjutan antara pihak Pemerintah Desa dengan peserta PTSL  melalui perwakilan masing-masing, guna merumuskan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.(*)

Iklan