Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemberlakuan Larangan Mudik 2021, Wakapolres Ngawi Tinjau Rest Area KM 575

Redaksi
Jumat, 07 Mei 2021, 00:53 WIB Last Updated 2021-05-06T17:54:24Z
Wakapolres Ngawi saat meninjau rest area.


Laporan: Salsabila | Kontributor Ngawi


NGAWI,harian7.com - Larangan mudik lebaran 2021 mulai berlaku hari ini. Wakapolres Ngawi, Kompol Inggal Widya Perdana cek pengunjung Rest Area KM 575 B ruas tol Ngawi - Solo, Kamis (6/05/2021).


Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan suport, melakukan diskusi dan arahan kepada pengguna jalan tol Ngawi - Solo yang singgah di rest area KM 575 B tentang larangan mudik lebaran 2021, serta menekan penyebaran covid-19 yang berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021).


Kompol Inggal Widya Perdana menyampaikan, ketentuan peniadaan dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Dalam SE tersebut, bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.


"Sejak berlakunya larangan mudik 2021, Kamis dini hari, kami telah meminta lebih dari 100 kendaraan dan tiga bus untuk putar balik," ungkapnya.


Selanjutnya Wakapolres mengatakan, Pemerintah juga telah memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 22 April 2021 - 5 Mei 2021 dan 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.


"Hal ini dimaksudkan untuk menekan mobilitas atau pergerakan penduduk yang bisa berdampak pada meingkatnya jumlah kasus aktif covid-19," tutup Kompol Inggal Widya Perdana.

Iklan