Iklan

Iklan

,

Iklan

Kejari Cilacap Segera Limpahkan Perkara Tersangka Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor Semarang

Selasa, 04 Mei 2021, 11:15 WIB Last Updated 2021-05-04T04:15:15Z
Pewarta : Rusmono Kepala Biro Cilacap
Editor     : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka berikut barang bukti (bb) dari kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap kepada Penuntut Umum Kejari Cilacap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, SH, MH,  melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Cilacap, Dian Purnama saat ditemui mengatak bahwa pada kamis 29 April 2021 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pemerintah desa Bulupayung tahap II dari Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap kepada Penuntut Umum.

"Penyerahan tersangka berikut barang bukti antara lain 4 (empat) tersangka yakni SLM, mantan Kepala Desa Bulupayung, SHY, Ketua BUMDes Desa Bulupayung, EP, Direktur Perusahaan, S, Ketua BPD Desa Bulupayung beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah laptop dan barang bukti lain," katanya, Senin (03/05/2021).

Selain penyerahan tersangka dan barang bukti, lanjut Dian juga dilakukan peralihan penahanan yang tadinya penahanan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap beralih menjadi tahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai Kamis 29 April 2021.

"Selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pengadilan Tipikor di Semarang telah bersurat tertanggal 26 April 2021 bahwa menerima pelimpahan perkara terakhir hari ini, Senin 03 Mei 2021," jelasnya. 

Namun demikian, menurutnya kita tak mau buru-buru, sehingga kemungkinan nanti penahanan oleh Penuntut Umum diperpanjang hingga 20 hari jadi kita bisa melimpahkan berkas perkara setelah hari Senin tanggal 17 Mei 2021.

"Hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, makanya ada penyerahan tersangka dan barang bukti untuk sepenuhnya tersangka serta barang bukti menjadi tanggungjawab Penuntut Umum," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, terkait dugaan atau adanya tersangka lain itu ranah penyidik kita tak bisa berandai-andai, karena itu kewenangan Penyidik.

"Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 kemudian pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Iklan