Iklan

Iklan

,

Iklan

Tak Bisa Bayar Utang, Rumah Dieksekusi

Redaksi
Rabu, 07 April 2021, 21:54 WIB Last Updated 2021-04-07T14:55:00Z
Istimewa.


Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga


PURBALINGGA,harian 7 com– Berawal dari persoalan kredit di Bank Mega, dengan akad kredit di lakukan pada tahun 2011 lalu dan masa jangka waktu kontrak berakhir pada tahun 2018.


Namun atas dasar nasabah nunggak bayar cicilan atau gagal bayar, maka pada tahun 2015 sudah di ajukan lelang oleh pihak Bank Mega melalui KPKNL Purwoketo dan proses lelang dimenangkan oleh Marjuki warga Jepara.


Karena atas dasar pelelangan tersebut maka Marjuki selaku pemenang lelang mengajukan proses eksekusi tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Purbalingga dengan Nomer 01/Pdt / eks 2021/ Pbg jo dan Nomer 02/ Pdt / Pdt / eks 2021 / Pbg atas pemohon Marjuki selaku pemenang lelang.


Atas dasar tersebut Pengadilan Negeri Purbalingga melalui juru sita  melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi didesa Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, Rabu (7/04/2021).


Plt  Panitera Pengadilan Negeri Purbalingga, Agus kepada awak media mengatakan, bahwa atas pengajuan dari pemohon, pemenang lelang hak jaminan tersebut di bank Mega Marjuki melalui Kuasa Hukumya, Rizaldi Tigor Nasution yang menyasikan proses eksekusi.


Saat proses eksekusi juga didampingi oleh pihak Kabag OP Polres Purbalingga yaitu Kompol Pujiono bersama jajaran anggotanya,serta Kapolsek Kemangkon AKP. Damar, SH, Danramil Kapten Khasan, Camat Kemangkon Dra Yuni Rahayu Msi, dan Kepala Desa Panican Suharto.


"Semua turut menyasikan saat proses eksekusi,"kata Agus.


Diungkapkan Agus,  Ermi selaku tergugat eksekusi oleh pemenang lelang atas hak jaminan di bank Mega memprotes atas dasar eksekusi dari pihak juru sita Pengadilan yang tidak menghormati proses pengajuan peninjauan kembali perkara yang sedang diupayakan oleh pihak tergugat eksekusi.


Hal protes itu disampaikan dihadapan para awak media dan dihadiri oleh wakil anggota dewan Adi yuwono SH yang turun langsung melihat proses eksekusi dan minta kejelasan terhadap tim dari Pengadilan Negeri Purbalingga yang melaksanakan juru sita.


"Namun semua semua sudah menjadi keputusan hukum tetap bilamana dari pihak tergugat eksekusi hak jaminan melakukan upaya gugatan hukum kembali bila dimenangkan oleh pihak yang punya jaminan kami dari pihak Pengadilan akan mengeksekusi kembali,”terang Agus (*)

Iklan