Iklan

Iklan

,

Iklan

Sekda Kendal : Ikuti Saja Keputusan Pengadilan

Admin: Shodiq
Senin, 22 Maret 2021, 20:24 WIB Last Updated 2021-03-22T22:08:00Z
Sekda Kabupaten Kendal M.Thoha

Laporan : A Khozin | Kontributor Kendal


KENDAL, harian7.com - Proses Gugatan Perdata yang dilayangkan oleh Pemilik bangunan toko dilingkungan BPR Kendali Artha Kendal di Pengadilan Negeri telah memasuki babak kesimpulan.


Hal itu disampaikan Oleh Kuasa Hukum kedua Penggugat, Ahmad Dalhar SH.MH. kepada harian7.com saat menemuinya, 


Selanjutnya Dalhar Menceritakan tentang kronologi awalnya persoalan itu hingga masuk ke Pengadilan.


Berawal pada tahun 1998, Kedua Clientnya, Salamah dan Umar membeli 2 kios melalui lelang dengan Bupati Kendal Soemojo Hadiwinoto SH, meskipun aktanya adalah jual beli, namun sifatnya adalah sewa, hal itu terlihat dari 10 persyaratan yang ikut dicantumkan dalam akta tersebut, salah satunya adalah tidak boleh memindah tangankan obyek sewa ke orang lain.


Namun setelah berjalan 22 tahun, tiba-tiba saja pada tahun 2020 ada perintah Bupati melalui Sekda untuk mengosongkan dan menyegel toko tersebut dengan police line, tanpa ada pemberitahuan sebelumya.


Kami menyadari, lanjut Dalhar, bahwa tanah itu milik Pemda, dan tuntutan kami sebetulnya simple, yaitu ganti rugi atas bangunan saja, tidak lebih.


"Kami juga tidak pernah mengaku-ngaku tanah itu milik cilent kami, tapi kami kan sudah membangun, sudah merenovasi toko tersebut dengan menggunakan uang banyak, jadi jangan main bongkar, main eksekusi, itu tidak boleh, hargailah pemilik bangunanya, apalagi client kami juga masih membayar retribusi dengan lancar, sampai dengan tahun 2017 dihentikan oleh Pemda" terang Dalhar.


"Kami hanya minta ganti rugi bangunanya saja, lebih-lebih client kami telah mentaati semua persyaratan yang tertuang dalam klausul perjanjian dengan Bupati," kata Dalhar.


"Memang masa sewanya telah berakhir sejak tahun 2010, namun sampai tahun 2017, client kami tidak pernah dapat peringatan apapun dari Pemda," imbuh dalhar


Berbeda dengan Dalhar, Sekda Kendal M.Thoha mengatakan bahwa Pihak Pemda akan mengikuti keputusan pengadilan, bila keputusan di tingkat pertama sudah memuaskan, ya sudah selesai, tapi bila keputusan itu tidak memuaskan, maka kami akan melakukan langkah banding dan seterusnya.


"Fungsi per-bank-kan itu tidak boleh di campur dengan usaha lainya.

Itu saran dari OJK yang harus kita tindak lanjuti, itu ada ketentuanya," terangnya.


"Kalau mereka mau menuntut ganti rugi bangunan, kami juga akan menuntut sewanya, sudah berapa tahun mereka tidak nyewa," pungkas Sekda.(*)

Iklan