Iklan

Iklan

,

Iklan

Pengadaan Sepatu Dinilai Merugikan Negara, Ombudsman Minta Kejaksaan dan Inspektorat Turun Tangan

Redaksi
Selasa, 23 Maret 2021, 06:10 WIB Last Updated 2021-03-22T23:10:50Z

 


Laporan: Yopi S | Kontributor Depok


DEPOK,harian7.com - Teguh Nugroho Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sepakat dengan Pengamat Kebijakan Publik Lais Abid dimana kasus pengadaan sepatu dengan nilai anggaran sebesar Rp 199.750.000 yang bersumber dari anggaran APBD untuk pembelian 235 pasang sepatu pdl di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,di nilai berpotensi merugikan negara untuk itu dirinya meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum.


"Inspektorat harus segera bergerak karena itu sudah ada indikasi kerugian negara," jelasnya ketika dihubungi melalui pesan singkat, Senin (23/03/2021).


Di jelaskan bahwa tidak hanya inspektorat saja yang bisa bergerak kejaksaan pun bisa mengambil langkah hukum.


"Tidak hanya Kejaksaan DPRD kota Depok juga harus bersikap dan BPK jawa barat karena mereka pasti punya banyak informasi karena ini sudah terjadi dan sekali lagi ini ada potensi kerugian negara," paparnya.


Di tambahkan bahwa untuk mengetahui nilai kerugian pihaknya menyarankan untuk bertanya ke Badan Pemeriksaan Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Silahkan di konfirmasi agar jelas," karena 2018 belum ada perubahan terkait pengadaan barang dan jasa terkait pandemik. Jadi masih pakai ketentuan pengadaan barang dan jasa biasa,"tutupnya.

Iklan