Iklan

Iklan

,

Iklan

Launching E-TLE Nasional secara Virtual Di Polres Semarang, Dihadiri Forkopimda Kab. Semarang

Redaksi
Selasa, 23 Maret 2021, 20:17 WIB Last Updated 2021-03-23T13:19:03Z
Istimewa


Laporan : Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com - Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo bersama Forkompimda dan PJU Polres Semarang mengikuti launching inovasi dan terobosan kreatif program 100 hari Kapolri serta zoom meeting launching E-TLE Nasional bersama Kapolri dan Kakorlantas, Selasa (23/3/2021).


Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan Sebanyak 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan sistem tilang elektronik atau E-TLE Nasional yang diterapkan mulai Selasa (23/3). " Total 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik," jelas Kapolres Semarang. 


" Selanjutnya Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik," imbuhnya.


Kapolres Semarang juga menerangkan dengan adanya aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi ini, kini masyarakat juga dapat melapor pada polisi hanya dengan mengunduh aplikasi yang berada di Handphone Android di Google Store yang telah berintegrasi dengan E-TLE dan Polres Semarang  yaitu ASHIAP.


" E-TLE Ini akan diberlakukan di Kabupaten Semarang sesuai dengan perintah Bapak Kapolri dengan bersinergi antara Dishub dan Polres Semarang bersama instansi terkait dalam meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," terang AKBP Ari Wibowo.


Dalam E-TLE ini petugas menerbitkan tilang elektronik dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi denda akan masuk ke dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). 


" Dalam makanisme tilang elektronik atau E-TLE, kegagalan konfirmasi pemilik kendaraan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik ketika pindah alamat, kendaraan dijual, maupun kegagalan membayar denda," jelas Kapolres.


" E-TLE ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu," kata AKBP Ari.


" Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem E- TLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi Face Recognition atau Sistem Pengenalan Wajah yang sudah ada di sistem E-TLE," tambahnya.(*)

Iklan