Iklan

Iklan

,

Iklan

Kirim Foto Mengandung Unsur Pornografi, Tiga Pemuda-Pemudi Asal Kajoran Magelang Terancam Masuk Penjara

Redaksi
Selasa, 15 Desember 2020, 04:04 WIB Last Updated 2020-12-14T21:04:32Z
Tersangka penyebar foto.


Penulis : Ady Prasetyo | Kepala Biro Kedu


MAGELANG, harian7.com - Satreskrim Polres Magelang Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan polisi dengan nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.


"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," kata Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K., saat  press release Senin (14/12/2020) siang di Aula Mapolres Magelang. 


Dikatakannya, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi - saksi.


 " Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku yang kini menjadi tersangka yaitu "SAS" alias Sobar (19), Sementara dua orang pelaku lainya masih dibawah umur berinisial AP (17) laki- laki, dan TA (16) perempuan, kesemuanya adalah warga Kajoran Kabupaten Magelang,"jelasnya.


Ia menambahkan, modus operandi berawal ketika AP meminjam hand phone milik pacar korban berinisial SL, kemudian membuka HP tersebut. Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila),  AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Tersangka AP lalu mengirim foto korban yang bermuatan Asusila ke HP korban EY.


Beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (Anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.


Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban) Anak (pelaku ) mengirimkan kepada korban EY. Hingga akhirnya korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.


Saat pemeriksaan tersangka SAS menerangkan kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada Anak berinisial TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka.


Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa HP milik ketiga pelaku dan print out (cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi untuk pembuktian.


Tersangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.



" Saat ini pelaku atas nama SAS telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih dibawah umur tidak ditahan namun tetap dalam proses penyidikan,"pungkasnya. (*)

Iklan