Iklan

Iklan

,

Iklan

Duh.... OTT, KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Dana Bansos Covid 19

Redaksi
Minggu, 06 Desember 2020, 03:52 WIB Last Updated 2020-12-05T20:52:54Z
Ilustrasi


JAKARTA,harian7.com - Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19. Dalam kasus ini. 


Saat ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka diantaranya tiga orang yang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono.


Sedangkan  dua orang lainnya dari pihak swasta yakni sebagai pemberi diantarnya Ardian IM dan Harry Sidabuke.


"Selain Juliari, Adi Wahyono juga diminta menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020) dini hari.


Dihimbau Firli kepada para tersangka JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK.


"Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,"ujarnya.


Dijelaskan Firli kasus bermula dari informasi yang menyebutkan adanya dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. "Mensos Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020, lalu tadi sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli.


Ardian dan Harry menyiapkan uang itu dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya Rp14,5 miliar. 


"Tim KPK langsung mengamankan Matheus Joko Santoso, Shelvy N dan beberapa orang di berbagai tempat di Jakarta."


Adapun pihak-pihak yang telah diamankan beserta barang bukti berupa uang berjumlah sekitar Rp14,5 Miliar. Kini dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Ditambahkanya, dalam OTT ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, USD171,085 atau setara Rp2,420 M dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp243 juta.


Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Untuk pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yuan/tim)

Iklan