Iklan

Iklan

,

Iklan

Empat Pelaku Pencuri Hewan Ternak Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Cilacap

Selasa, 03 November 2020, 23:56 WIB Last Updated 2020-11-03T16:59:07Z

CILACAP, Harian7.com - Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak. Mereka masing-masing DA (49), BW (54), TQ (43), dan SM(30). Keempat pelaku diamankan pada Rabu (23/09/2020) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Karanganyar Desa Kedungbenda Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap. 

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya dalam Konferensi Persnya mengatakan, Satreskrim Polres Cilacap berhasil mangamankan empat pelaku pencurian hewan kambing.

“Kejadian berawal saat saksi SA bangun tidur dan menuju ke kamar mandi, dia sempat melihat kandang kambing sudah dalam kondisi terbuka, padahal awalnya kandang tersebut dalam keadaan tertutup," katanya, Selasa (03/11/2020).

Setelah mengetahui kejadian tersebut, lanjut Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantine Baba SA langsung memberitahu suaminya SM dan mengecek lokasi kandang tersebut.

"Setelah dicek, ternyata dua ekor kambing sudah tidak ada di kandangnya. Kemudian SM dan saksi AD berusaha mencari di sekitar lokasi dan bertemu tetangga korban yang sempat melihat mobil berwarna hitam parkir di depan rumah korban," ungkapnya.

Atas informasi tersebut, jelas Kapolres kemudian korban dan saksi AD berusaha mencari hingga perbatasan kebumen, namun tidak berhasil menemukan kambing mereka. Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kroya.

"Berdasarkan laporan korban, tim opsnal dari Polres Cilacap dan Unit Reskrim Polsek Kroya langsung melakukan pengejaran. Dan pada Jumat, (25/09/2020) tim opsnal berhasil malkukan penangkapan empat pelaku pencurian tersebut," ungkap Kapolres.

Saat ditangkap, lanjut Kapolres keempat tersangka sedang mengendarai satu unit Daihatsu Luxio warna hitam di perempatan Buntu. Kemudian dilakukan interogasi tersangka DA, BW, TQ, dan SM mengakui telah melakukan pencurian ternak berupa dua ekor kambing dengan TKP Desa Kedungbenda Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.

“Menurut pengakuan keempat tersangka, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mencari korban kemudian merental mobil dan melakukan pencurian serta menjualnya. Dalam pencurian tersebut, keempat pelaku mempunyai peran masing-masing," tandasnya.

Lebih lanjut Kapolres mngatakan, selain menangkap keempat tersangka, juga diamankan satu unit KBM roda empat merk Daihatsu Luxio, dua buah cutter dan potongan tali raffia sebagai barang bukti.
 
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama  5 tahun," pungkas Kapolres. (Rus)

Iklan