Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembunuh Wartawan Demas Laira

Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2020, 15:13 WIB Last Updated 2020-10-21T08:17:11Z

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono gelar Press Confrence terkait motif pembunuhan Wartawan media online Demas Laera, Rabu (21/10).


JAKARTA, Harian7.com - Bareskrim Polri berhasil menangkap enam orang tersangka kasus dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku Syamsul,"ujarnya, kepada Media, Rabu (21/10).

Menurutnya, keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis antara lain, Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,"ucapnya.

Sebelumnya, Dia menuturkan, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/) lalu, sekitar pukul 01.30 Wita.

Dia menambahkan, Mayat korban ditemukan pertamakali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi.

"Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya,"ujar Argo.

Iklan