SEMARANG, Harian7.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara konser dangdut di Kota Tegal yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan Berkasnya sudah selesai dan siang ini sudah dilimpahkan di Kejati Jateng.
"Kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19),"ujarnya, kepada Media, Kamis (1/10).
Menurutnya, Tersangka sementara ini tidak ditahan karena kooperatif dan hanya saja yang bersangkutan wajib lapor.
"Wasmad sendiri melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas yg syah yaitu kepolisian dan ancaman hukuman max 1 tahun penjara,"tuturnya.