Iklan

Iklan

,

Iklan

Petugas Rutan Kelas II B Salatiga Gagalkan Penyelundupan Pil Yarindo, Modusnya Dimasukan Kedalam Tahu Goreng

Redaksi
Senin, 21 September 2020, 12:47 WIB Last Updated 2020-09-21T07:19:06Z


Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andri Lesmano saat memperlihatkan barang bukti.


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com – Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Salatiga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis Pil Yarindo ke dalam Rutan, Senin (21/09/2020). Barang haram tersebut berhasil ditemukan oleh petugas setelah mencurigai pengirim makanan melalui kunjungan titipan barang seorang berinisial C.


Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andri Lesmano melalui Humas Nuryadi kepada harian7.com mengatakan, kronologi pengunkapan penyelundupan Obat terlarang diawali kecurigaan petugas terhadap pengunjung yang akan menitipkan barang.


"Saat ditanya petugas, pelaku penyelundupan mempunyai gelagat yang tidak tenang dan terburu-buru,"katanya.


Nuryadi mengungkapkan, setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan 91 (sembilan puluh satu) butir Pil Yarindo yang dimasukkan kedalam tahu goreng yang sudah dikemas sedemikian rupa untuk mengelabuhi Petugas. 


"Dari hasil penyelidikan sementara obat yang ditemukan direncakanan digunakan oleh 3 orang warga binaan dan penerima sendiri merupakan warga binaan kasus narkoba dan penganiayaan,"jelas Nuryadi.


Ditambahkanya, dengan ditemukannya obat terlarang ini Andri melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Resor Salatiga untuk mengungkap dan mendalami kasus penyelundupan ini. Serta berterima kasih atas kinerja teman-teman Rutan yang sudah menjalankan tugas dengan baik dan menghimbau kepada petugas untuk lebih teliti dan waspada serta peka terhadap hal sekecil apapun. 


"Untuk pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,"pungkas Nuryadi.(*)

Iklan