Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemprov Jateng Fasilitasi Proses Tukar Guling Pemkab Wonosobo dan Pemdes

Redaksi
Selasa, 22 September 2020, 23:06 WIB Last Updated 2020-09-23T01:42:35Z

 

Kuasa hukum Pemdes Pacekelan beserta jajaran Pemdes Pacekelan Foto (M.Taufiq/harian7.com) 


Penulis : M.Taufiq

Editor   : Andi Saputra


SEMARANG, Harian7.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melalui biro hukum Agus Cahyono meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo segera menghibahkan tanah yang peruntukan untuk proses tukar guling.


Proses tukar guling antara Pemkab Wonosobo dengan pemerintah desa (Pemdes) Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, selama ini selalui menemui jalan buntu, terkait tanah kas yang digunakan untuk SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 1 Pacekelan.



 

Kuasa hukum Pemdes Pacekelan, Tuson Dwi Hariyanto mengatakan, permasalahan itu sudah lama namun pemdes tidak berani menyinggung karena tanah itu sudah dikuasai pengusaha Wonosobo yang tak lain adalah orang tua Bupati Wonosobo saat ini.


"Kami merespon baik Pemprov Jateng yang telah menfasilitasi terkait sengketa tanah antara Pemdes dengan Pemkab yang tak ada ujung penyelesaiannya  dan Alhamdulillah hari ini setelah kami bersama jajaran Perangkat Pemdes Pacekelan diundang hadir untuk rapat koordinasi pembahasan permasalahan ini," ujarnya, kepada harian7.com, Selasa (22/09).


Menurutnya, sejauh ini Pemdes Pacekelan dihilangkan haknya terkait dengan tanah kas desa tersebut dan Pemkab tidak mau memberikan tanah yang menjadi milik pemdes sebagai tanah kas desa.



 

"Semenjak perkara ini pemkab masih egois tidak mau menyerahkan dengan alasan terkait peraturan, yang dijadikan alasan Permendagri no 1 tahun 2016.Akan tetapi permasalahan ini muncul sebelum adanya Permendagri tersebut, namun Pemkab masih tidak mau memberikan tanah itu," tuturnya.


Dia menuturkan, bahwa tanah yang ada digunakan untuk kepentingan pengusaha tersebut dibangun SPBU Mekar Abadi. Tukar guling dikuasai Pemkab semenjak tahun 1990, realisasi mendapatkan ganti rugi tahun 2010 akan tetapi tidak diserahkan. lagi - lagi alasan mereka berdasarkan pada Permendagri no 1 tahun 2016.


Dia menambahkan, audiensi ini membuahkan hasil. Dalam waktu dekat Pemkab Wonosobo harus menghibahkan kepada Pemprov Jateng lalu Pemprov akan memberikan kepada Pemdes Pacekelan.



 

Selama proses berjalan, lanjutnya, belum melakukan upaya hukum litigasi akan tetapi sudah melakukan upaya upaya hukun non litigasi, tanggal 23 Juli 2020 disomasi tetapi tidak direspon Pemkab terkait barganing dan sudah bersurat mengadukan ke Kejati Jateng dengan indikasi korupsi tukar guling terkait dengan tanah kas desa ini.


"Namun Alhamdulillah dengan adanya kami beserta jajaran Perangkat Pemdes Pacekelan diundang untuk membahas masalah ini dan sudah ada penyelesaian, kami mengucapkan rasa syukur," ujar Dwi

Iklan