Iklan

Iklan

,

Iklan

Berkas Tersangka Kasus Jasa Labuh Pertamina Marine Tunggu Hasil Audit BPKP

Kamis, 03 September 2020, 11:19 WIB Last Updated 2020-09-03T04:19:46Z
CILACAP, Harian7.com - Kejaksaan Negeri Cilacap menargetkan akhir September berkas perkara kasus dugaan korupsi jasa labuh Pertamina Marine Region IV Cilacap dengan kerugian negara hingga Rp 4, 3 milar lebih sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Setelah tersangka PA (AY) ditangkap pada 4 Agustus 2020, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Cilacap. Karena masa penahanan terbatas, pelimpahan berkas perkara tahap I kepada penuntut umum juga sudah dilakukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat, Rabu (02/09/2020) di kantornya.

Menurutnya, penuntut umum sudah meminta perpanjangan penahanan tersangka hingga 2 Oktober 2020. Tersangka pertama dilakukan penahanan pada 4 Agustus sampai dengan 23 Agustus. Dan diperpanjang oleh penuntut umum mulai 24 Agustus sampai dengan 2 Oktober.

“Kami secara marathon terus melakukan penyidikan untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka agar akhir September ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Kasi Pidsus.

Ia menegaskan, saat ini, berkas perkaranya sudah proses tahap I, yakni pengiriman berkas perkara dari penyidik Kejari Cilacap ke penuntut umum Kejari Cilacap. Meski sama-sama Jaksa, kata dia, namun tim penyidik dan penuntut umum berbeda. Hal untuk memastikan kualitas perkara. Tim penuntut umum akan meneliti berkas, menilai apabila ada kekurangan dikembalikan atau P19.

“Berkas perkara sudah tahap I terhitung 31 Agustus 2020. Kemudian saat ini sedang dilakukan penelitan berkas oleh tim penuntut umum sambil kemungkinan ada kekurangan, melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.

Untuk menghitung kerugian negara, pihaknya telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Jawa Tengah.
“Masih menunggu hasil audit dari BPKP. Nanti hasil BPKP disusulkan pada saat sebelum P-21. Termasuk tambahan dokumen atau ada penyitaan barang baru lagi baik berupa barang maupun uang dari hasil pelacakan, nanti disusulkan. Ini biar prosesnya cepat,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Kejari Cilacap saat ini sedang melakukan pelacakan aset baik melalui bidang Intelijen maupun bidang Pidana Khusus Kejari Cilacap.

Hendra menegaskan, mengingat masa penahanan yang terbatas, maka apabila nantinya aset tersangka tidak didapatkan untuk penyelamatan keuangan negara, selanjutnya penuntut umum akan tetap melimpahkan ke Pengadilan tanpa menunggu pelacakan aset selesai.

“Kita targetkan akhir bulan September berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang tanpa menunggu penyelamatan keuangan negara. Penyelamatan keuangan negara nanti sambil jalan. Bila yang bersangkutan mau bayar ya syukur,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejauh ini dari keterangan yang didapat saat pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

“Dalam keterangannya yang bersangkutan mengakui. Artinya persidangannya tidak akan lama, tidak akan sulit, karena yang bersangkutan dalam BAP sudah mengakui perbuatannya. Apa yang diakui, nanti tinggal dilihat dalam persidangan,” pungkasnya. (Rus)


Iklan