Iklan

Iklan

,

Iklan

Kapolsek Bawen Berikan Sosialisasi Perbup no 65 tahun 2020 Kepada Trantib dan Linmas

Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2020, 12:29 WIB Last Updated 2020-08-28T05:29:08Z
Saat acara sosialisasi berlangsung.


Penulis: Arie Budi

UNGARAN,harian7.com - Trantib Dan Linmas se Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati  No 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai  upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kamis (27/8/2020).

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut yakni Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Bawen Gunadi, Kapolsek Bawen AKP Mudjiyono, Danramil diwakili Bhabinsa, Imam Widodo dari Satpol PP Kab Semarang, Perwakilan dari Linmas Desa dan Lurah di Kec Bawen serta perwakilan dari tim kesehatan.

Ketua Gugus Tugas Kec Bawen Gunadi dalam sambutanya mengatakan, bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada harus  dibarengi dengan pelaksanaan protokoler kesehatan.

"Sosialisasi Perbup no 65 tahun 2020, harus bisa dijalankan di seluruh Kelurahan dan Desa di Kec Bawen,"jelas ketua Gugus Tugas Covid-19 kec Bawen

Sama halnya Sambutan dari narasumber Kapolsek Bawen AKP Mudjiyono bahwa peran Polri sesuai Inpres No 6/2020 adalah Memberian dukungan kepada Gubernur, Walikota, Bupati, Camat untuk  melaksanakan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di Masyarakat.

Bersama TNI dan Instansi lain secara terpadu dengan Pemda menggiatkan patroli penerapan Prokes di Masyarakat. Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya cegah dan pengendalian Covid 19, Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap palanggar Prokes dan Selalu koordinasi dengan Pihak Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas maupun langsung ke Kapolsek Bawen.

" Sosialisai Perbup no 65 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai  Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kepada  Trantib dan Linmas agar Linmas bisa mensosialisasikan kepada masyarakat Desa atau Kelurahan. Agar bisa dipedomani dan dilaksanakan supaya bisa membantu pencegahan penyebaran Covid -19," jelas Kapolsek Bawen

" Adapun untuk maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk terciptanya koordinasi yang baik dengan stakholder dalam menjalankan Perbup tersebut di Kec. Bawen dan Jajaran Trantib serta Linmas mengetahui sangsi dan ikut membantu pencegahan Covid 19 di Kec Bawen,"imbuh AKP Mudjiyono. (*)

Iklan