Iklan

Iklan

,

Iklan

BNNP Jateng Sita 152 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi

Redaksi
Selasa, 04 Agustus 2020, 21:39 WIB Last Updated 2020-08-04T14:39:38Z

BNNP Jateng saat menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi Foto (Andi Saputra/harian7.com)

SEMARANG, Harian7.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) berhasil menyita barang bukti berupa 152 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi warna hijau dari tiga kota berbeda.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan tiga kota tersebut yaitu Solo Raya, Subah Kabupateng Batang dan Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

"Pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dan ekstasi di Solo, Batang dan Banyumas ini merupakan operasi bersama BNNP Jateng dengan BNN masing-masing daerah dan juga dengan LP Klaten dan LP Pati,"ujarnya, kepada Media, Dikantor BNNP Jateng, Jln Madukoro, Selasa (4/8).

Menurutnya, Kerja sama ini bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di Jateng untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dia menuturkan kronologi pengungkapan kasus transaksi shabu tersebut bermula pada hari Jumat (24/7) sekitar pukul 10.20 WIB petugas gabungan mendatangi sebuah rumah milik KSMT yang diduga merupakan jaringan dari tersangka Arifin.

"Setelah tim petugas masuk dan menanyakan keberadaan tersangka kepada sang istri, didapati SGY alias Dabol (44) berada di dalam kamar mandi sedang membuang barang bukti ke dalam kloset. Setelah digeledah petugas mendapati sebuah plastik kecil diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi," tuturnya.

Dia menambahkan pada awal 2020 ini BNN Jateng setidaknya telah menangkap 30 orang dari 13 kasus terkait transaksi dan peredaran gelap narkotika.

"Sedangkan pada 2019, sebanyak 51 orang dari 48 kasus juga telah ditangkap terkait transaksi dan peredaran narkotika. Beberapa kasus merupakan jaringan kurir dan pelaku antar pulau seperti Pontianak Kalimantan Barat dan Batam,"ujar Benny.

Iklan