Iklan

Iklan

,

Iklan

Opitimalkan Kinerja, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kab Semarang

Redaksi
Rabu, 22 Juli 2020, 03:12 WIB Last Updated 2020-07-21T20:12:44Z
Para narasumber saat menyanpaikan materi.
Penulis: Arie Budi

UNGARAN,harian7.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kab Semarang Masa New Normal dengan Penerapan Protokol Kesehatan, di  The Wujil Resorto dan Conventions Ungaran Kabupaten Semarang, Selasa (21/7/2020) pagi.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Herawan sukoaji, Kepala Kesbangpol Kabupaten Semarang Haris Pranowo, Kasi Inteldakim Kantor Imgrasi Kelas I TPI Semarang Ma'mum, Kasi Informasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Sri Marhaeni Yuliastuti sekaligus sebagai narasumber dan anggota Perwakilan TIMPORA Kab Semarang.

Adapun dalam kegiatan tersebut diisi dengan diskusi interaktif untuk membahas berbagai isu aktual secara komprehensif terkait pengawasan orang asing di Kabupaten Semarang agar permasalahan yang ada dapat dicarikan solusi bersama.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Herawan Sukoaji saat di temui harian7.com disela acara mengatakan, kegiatan ini sebagai unsur dari imigrasi di wilayah Jawa Tengah di mana Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Semarang menggalakkan kegiatan rapat koordinasi tim masing-masing merupakan salah satu upaya untuk bersinergi dalam mencoba melakukan pengawasan secara berlebihan terhadap pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Semarang.

"Tentunya dalam pandemi Covid-19 saat ini setiap petugas juga patut untuk selalu memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan dalam hal pencegahan penyebaran covid 19 Ketika temen-temen nanti dalam pengawasan di lapangan mereka pun tetap wajib memanfaatkan atau mengikuti protokol,  saling bisa menjaga agar tidak menyebarkan penyebaran covid-19 tersebut,"katanya.

Diungkapkan Herawan, hal tersebut menjadi prioritas bagi Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Semarang untuk terus melaksanakan fungsi tugas dalam pengawasan orang asing di wilayah kerja Kanwil Semarang, agar orang-orang asing yang ada di wilayah kerja dari Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Semarang merupakan orang asing yang bermanfaat bagi negara dan memberikan banyak dampak positif bagi pembangunan negara kita dan juga orang asing yang membawa dan memberikan kontribusi bagi kebaikan masyarakat Indonesia di wilayah kerja dari Kanim kelas 1 TPI Semarang.

"Saya akan menyampaikan Surat edaran baru, surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru yang berkaitan dengan setiap orang asing yang memiliki izin tinggal,  yang tadinya dinyatakan diperpanjang otomatis kemarin keluar surat edaran baru yaitu harus diperpanjang dikasih waktu 30 hari oleh pemerintah yaitu dari tanggal 12 Juli sampai dengan 12 Agustus, 12 Agustus untuk segera memperpanjang izin Tinggalnya yang belum dan dikasih waktu hanya sekali perpanjangan yaitu 30 hari, " jelasnya.

Ditambahkanya,"Tiga puluh hari dan selebihnya tidak bisa diperpanjang dan orang asing yang menggunakan izin tinggal harus kembali ke negaranya atau keluar dari wilayah Indonesia, kalau sudah habis selama 30 hari,"pungkasnya.(*)

Iklan