Iklan

Iklan

,

Iklan

Brankas Uang PJPU dibobol Mantan Pekerja, Rp. 50 Juta Raib

Kamis, 23 Juli 2020, 23:46 WIB Last Updated 2020-07-23T16:46:13Z
CILACAP, Harian7.com - Jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan tersangka pembobol brangkas Perusahaan Jasa Pengiriman Uang (PJPU) yang berisi uang Rp 50 juta. Tersangka berinisial RU (35) berhasil ditangkap setelah buron satu setengah bulan.

RU dilaporkan Perusahan Jasa Pengiriman Uang tempat dia bekerja sebagai Office Boy, sejak Juni lalu. Kejadian diketahui pada 1 Juni, ketika seorang karyawan PJPU tersebut bernama Erwin melaksanakan tugas penarikan uang sisa yang ada di mesin ATM di Kabupaten Cilacap.

Setelah selesai melaksanakan penarikan uang pada pukul 14.00 WIB hari itu, uang tersebut ditaruh di brangkas untuk kemudian dibawa ke kantor PJPU di Kelurahan Sidanega Kecamatan Cilacap Tengah. Brangkas tersebut kemudian diserahkan kepada pekerja lain, Udin (21), kemudian dihitung ulang oleh Aziz (21).

Setelah dilakukan perhitungan, brangkas tersebut kemudian ditaruh di atas meja ruangan penyimpanan yang terkunci rapat oleh petugas piket sekitar pukul 17.00 WIB. Pukul 19.00 WIB, karyawan PJPU yang hendak melanjutkan penghitungan uang kembali di ruangan penyimpanan, dia terkejut ketika mendapati atap atau plafon ruangan penyimpanan tersebut sudah dalam keadaan berlubang.

"Setelah dilakukan penghitungan secara keseluruhan ternyata terdapat uang yang hilang pecahan Rp 50.000 sejumlah Rp 50.000.000," kata Kapolres Cilacap AKPB Dery Agung Wijaya saat jumpa pers di Mapolres Cilacap, Rabu (22/07/2020).

Kemudian, lanjut Kapolres pihak PJPU melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cilacap. Satreskrim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi. Setelah melakukan penyelidikan kepada sejumlah karyawan dan sejumlah bukti diantaranya rekaman CCTV yang ada, tersangka mengarah ke tersangka RU yang merupakan mantan OB di perusahaan tersebut.

"Setelah dilakukan pencarian, Satreskrim Polres berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobol brangkas, di Karangkandri pada Senin 20/07/2020," katanya.

Dia menambahkan, pelaku sudah mengetahui kebiasaan karyawan kantor, menggunakan besi kawat untuk mengambil uang yang ditaruh di atas meja dengan cara dikait dari atas plafon.

Dari tersangka RU, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kawat besi dengan panjang kurang lebih 4 meter yang digunakan untuk mengambil uang, satu bilah pisau yang digunakan untuk merusak plafon.

Barang bukti hasil kejahatan tersangka juga diamankan Kepolisian, diantaranya Unit SPM Satria FU, warna hitam abu-abu berikut dengan BPKB, dan satu Unit HP merk Samsung warna hitam.

"Ada beberapa uang hasil pencurian yang sudah digunakan tersangka, dan saat ini tersisa lima belas juta rupiah," ungkap Kapolres.

Kepada media tersangka RU yang mengaku telah habis masa kontrak di PJPU tersebut, dan melakukan aksi tersebut dengan naik ke atas genting kantor PJPU, kemudian melepasnya serta masuk ke dalam plafon ruang penyimpanan uang.

"ya saya tahu isi kantor perusahaan," katanya yang mengaku susah mencari kerja setelah kontrak kerja dengan PJPU tersebut tidak diperpanjang. (Rus)

Iklan