Iklan

Iklan

,

Iklan

Virus Mutasi Ditengah Pandemi Covid-19, Diduga Mutasi ASN di Lingkup Pemkot Salatiga Mengabaikan Asas Profesionalitas

Redaksi
Jumat, 01 Mei 2020, 17:21 WIB Last Updated 2020-05-01T10:23:21Z
Yakub Adi Krisanto SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.
Penulis: M.Nur

Salatiga,harian7.com - Ditengah pagebluk Covid-19 yang sedang diatasi oleh pemerintah dan masyarakat, di Salatiga ada virus mutasi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak profesional dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Demikian diungkapkan Yakub Adi Krisanto SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, kepada harian7.com, Jumat, (1/5/2020).

Dijelaskan Yakub, Salah satu asas dan prinsip penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah profesionalitas dan kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang kerjanya  Asas profesionalitas adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mutasi atau pemindahan ASN di lingkungan Pemkot Salatiga ditenggarai melanggar asas profesionalitas dan prinsip kompetensi yang diperlukan sesuai bidang kerjanya. Dimana indikatornya adalah ada ASN yang bergelar Sarjana Ekonomi ditempatkan sebagai Analisis Peraturan Perundangan-Undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Sejak kapan Sarjana Ekonomi belajar merancang peraturan perundang-undangan,"ungkap Yakub.


Yakub menambahkan, Pasal 56 ayat (1) UU ASN mewajibkan Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dalam penjelasan tersebut dikemukakan penyusunan kebutuhan PNS merupakan analisis kebutuhan jumlah, jenis dan status PNS yang diperlukan untuk melaksanakan tugas utama secara efektif dan efisien untuk mendukung beban kerja Instansi Pemerintah.

"Jadi apakah mampu seorang Sarjana Ekonomi melaksanakan analisis dan merancang peraturan perundang-undangan di Instansi Pemerintah seperti Sekretariat DPRD,"terangnya.


Ditambahkan Yakub, Pemindahan atau mutasi PNS yang tidak sesuai dengan kompetensi perlu dikritisi agar PNS yang bekerja bisa sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Sehingga PNS yang ditempatkan di Instansi Pemerintah tertentu dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga perlu disoroti ketika Sarjana Ekonomi menjadi analisis peraturan perundang-undangan.


"Suatu pemindahan yang ceroboh atau gegabah dan mengabaikan kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan. Artinya pemindahan PNS dilakukan tidak dengan pertimbangan yang berdasarkan asas profesionalitas dan asas keterpaduan,"pungkasnya.

Sementara dari informasi dihimpun harian7.com, oknum ASN yang dimutasi bergelar Sarjana Ekonomi dan kini ditempatkan sebagai Analisis Peraturan Perundangan-Undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, tersebut adalah berinisial NI. Adapun surat mutasi atau pemindahan pegawai negeri sipil tersebut berdasarkan keputusan Walikota Salatiga, No. 824.3/2139/503.

Dalam surat tersebut NI per tanggal 1 Mei 2020 ditempatkan sebagai Analisis Peraturan Perundangan-Undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. (*)

Iklan