Toko Swalayan saat disegel karena melanggar berita. (Foto: Arie Budi - harian7.com) |
Ungaran,harian7.com - Melanggar
Perda sejumlah Toko Swalayan modern di Kabupaten Semarang disegel oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kabupaten Semarang, Rabu (6/5/2020)
kemarin.
Ditegaskan Kepala Seksi Perdagangan
Disperindag Kabupaten Semarang, Suharyadi, Toko Swalayan modern tersebut telah
melanggar Perda No. 2 Tahun 2018 yaitu pelanggaran administrasi. Dan
Pelanggaran tersebut ada beberapa Toko Swalayan di Kabupaten Semarang yang
melanggarnya.
Berita Streaming TV
Kepala Seksi Perdagangan Disperindag
Kabupaten Semarang Suharyadi saat di temui Harian7.com di lokasi saat melakukan
penyegelan mengatakan, penyegelan Toko Swalayan ini akan berakhir hingga pihak
swalayan tersebut menyelesaikan kewajibannya dalam hal perijinan.
" Karena mereka tidak
memberikan pelaporan berkala ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab
Semarang, dan Surat Ijin Sudah Habis masanya," ujarnya.
"Dan tahap pertama ini kami
akan melakukan penyegelan sekitar 15 Toko Swalayan di Kab Semarang,"
pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan Dan
Penyidikan Satpol PP Kab Semarang Wahyu Pito Nugroho juga menyampaikan, "
Kami melaksanakan penyegelan ini sesuai dengan Surat dari Dinas Perindustrian
dan Perdagangan untuk melaksanakan pendampingan melaksanakan peraturan daerah
no.2 tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran Toko Swalayan Modern,
"ucapnya.
" Kami berharap ijin yang tidak
berlaku lagi atau belum pengurusan sudah terlampaui segera diselesaikan dan
kami hanya mendampingi saja mana-mana saja yang akan di tutup, dan yang bisa
melakukan ini semua adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui surat
perintah, " tegasnya.
Fitri salah satu karyawan menyampakaian,
" bahwa penyegelan ini tidak tahu sama sekali," ucapnya.