Tersangka pengedar Pil Hexymer secara ilegal. |
Dari penangkapan itu, selain mengamankan pelaku, Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 140 butir Pil Hexymer (14 paket hemat) yang masing-masing berisi 10 butir siap edar.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto, dari penjualan itu tersangka menerima keuntungan 200 persen lebih untuk setiap paketnya.
“Tiap paketnya, tersangka membeli dari seseorang dengan harga 10 ribu Rupiah. Selanjutnya oleh tersangka dijual kembali dengan harga 35 ribu Rupiah,” jelas AKBP Rudy kepada wartwan saat menggelar konferensi pers Rabu (6/5/2020) kemarin.
Saat diperiksa polisi, kepada penyidik tersangka mengaku jika dirinya seorang pemakai Narkoba jenis Sabu. Tersangka yang dalam kesehariannya adalah kuli bangunan itu banting setir beralih mengkonsumsi Pil Hexymer karena mahalnya harga Narkoba jenis sabu.
“Tersangka ini mulai mengedarkan Pil Hexymer sejak pertengahan tahun 2019. Dari keuntungan itu tersangka bisa untuk membeli rokok dan pil Hexymer untuknya pribadi. Sasaran penjualannya adalah para remaja dan anak jalanan,”jelas Kapolres.
‘’Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah,’’tandasnya.
Sebagai informasi, Pil Hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson.
Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat pengurang ketegangan. Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang salib merah.
Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter.
Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.(Tri/rls/hms)