Iklan

Iklan

,

Iklan

Janjikan Masuk CPNS Tanpa Tes, Sutarno Dibekuk Polisi - Uang Puluhan Juta Milik SM Raib

Redaksi
Selasa, 14 April 2020, 07:52 WIB Last Updated 2020-04-14T00:52:33Z
Sutarno, pelaku penipuan.
Pekalongan,harian7.com - Sutarno Alias Teguh (40) warga Desa Gandarum Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan, Sabtu,(11/4/2020) pekan lalu. Sutarno di ringkus polisoli lantaran telah menipu SM (50) warga Kecamatan Paninggaran.

Adapun modus yang dilakukan Sutarno yakni mengaku bisa memasukan PNS tanpa melalui test.


Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, saat dikonfirmasi pada Minggu (12/4/2020) membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap Sutarno.

Lebih lanjut Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, kejadian tersebut berawal pada tahun 2019 saat Korban kenal dengan tersangka. Kemudian keduanya  kurang lebih lima kali mengadakan pertemuan. Dan dalam setiap pertemuan, tersangka menawarkan jika dirinya bisa memasukan PNS tanpa melalui tes untuk anak Korban.


"Selanjutnya pada bulan Februari 2019 korban mulai tergiur dengan ucapan manis dari tersangka. Kemudian Korban dibujuk oleh tersangka untuk menyerahkan sejumlah uang secara bertahap sebanyak tujuh kali. Penyerahan awalnya pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2019 s/d Senin 18 Mei 2019 senilai Rp. 38.150.000,"jelasnya.


Setelah menyerahkan sejumlah uang, apa yang telah dijanjikan oleh tersangka kepada korban tidak tepat. Maka sejak bulan Juli 2019, korban menagih kerumah tersangka. Namun saat ditagih  tersangka menyampaikan jika anak Korban akan langsung bekerja, dan saat ini tengah menunggu proses pakaian seragam jadi.


"Pada hari Selasa (3/3/2020) kurang lebih pukul 10.00 wib korban bertemu dengan tersangka dirumah tersangka. Selanjutnya korban menagih janji kepada tersangka  yang tidak pernah tepat. Kemudian tersangka membuat surat pernyataan yang isinya bahwa ia bersedia mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh Korban.  Dalam pernyataan tersebut dituliskan keterangan bahwa CPNS 2019 gagal dan uang korban senilai Rp. 38.150.000, akan dikembalikan,"terang AKP Akrom.


AKP Akrom menambahkan, namun samapai waktu yang disepakati bersama yakni pada hari Selasa, (17/4/2020), tersangka kembali tidak menepati janji. Bahkan korban sebelumnya sudah menagih kepada tersangka sebanyak kurang lebih sepuluh kali namun tak kunjung dikembalikan. Karena merasa ditipu, akhirnya koban  melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisi.

“Saat ini Tersangka sudah diamankan pihak kepolisian di Polres Pekalongan, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun hukuman penjara,”pungkas AKP Akrom. (Yuli/rls/hms)

Iklan